CPNS 2024

Bolehkah Umur 18 Tahun Ikuti Pendaftaran CPNS 2024? Berikut Syarat Terbaru Batasan Usia Seleksi ASN

Bolehkah Umur 18 Tahun Ikuti Pendaftaran CPNS 2024? Berikut Syarat Terbaru Batasan Usia Seleksi ASN

Freeprik
Bolehkah Umur 18 Tahun Ikuti Pendaftaran CPNS 2024? Berikut Syarat Terbaru Batasan Usia Seleksi ASN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi Anda yang berminat mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, maka perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan.

Pasalnya, akan ada beberapa persyaratan khusus mengenai calon pelamar yang bisa mengikuti seleksi akbar yang dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia ini.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perihal batasan usia.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK 2024 Kompetenasi Sosial Kultural, Persiapan SKD CPNS Agustus Nanti

Lantas, berapa usia maksimal pendaftar CPNS?

Tribuners, jika merujuk pada seleksi CPNS 2023 kemarin, maka batasan usia maksimal saat mendaftar CPNS 2024 adalah 35 tahun.

Adapun batas usia minimal untuk mendaftar CPNS adalah 18 tahun.

Baca juga: Ketentuan Lengkap Hasil Akhir Nilai Tes SKD CPNS-PPPK 2024, Siapkan Diri Seleksi Buka Minggu Depan

Namun, dalam persyaratan sejumlah jabatan di instansi terkait ada yang menerapkan batas usia maksimal hingga 40 tahun.

Jabatan itu adalah dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Berikut TribunPriangan.com rangkum daftar lengkap syarat CPNS 2024, dikutip dari laman menpan.go.id.

Baca juga: Ketentuan Lengkap Pembobotan Nilai Tes SKD CPNS & PPPK 2024, Siapkan Diri Seleksi Buka Minggu Depan

Baca juga: Soal Latihan TIU CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Dipelajari di Rumah

Syarat CPNS 2024

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved