Naskah Khutbah Jumat
Khutbah Jumat 19 Juli 2024/1445 H: 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal
Khutbah Jumat 19 Juli 2024/1445 H: 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Sidang Jumat rahimakumullah
Baca juga: Teks Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024: Amalan-amalan Pembuka Pintu Rezeki
Berkat anugerah Allah, kita bisa menikmati berbagai macam makanan dan minuman. Namun, perlu diingat, hanya perkara halal dan baik saja yang Allah perkenankan kepada kita, sebagaimana ayat Al-Quran:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا
Berdasar dari ayat ini, kita tahu bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang dikecualikan bahkan diharamkan oleh Allah sehingga tidak boleh bahan konsumsi kita.
Sungguh tidak ada yang sia-sia dalam perkara yang telah ditetapkan Allah. Termasuk dalam larangan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang haram atau tidak halal. Namun, khusus kaitan dengan makanan atau minuman, khatib jelaskan bahwa yang haram atau yang tidak halal itu ada yang bersifat dzati, dan ada yang bersifat aridhi. Yang haram secara dzati adalah makanan atau minuman yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024: Memakmurkan Masjid Dapat Mensejahterakan Umat
Sedangkan, makanan haram bersifat ‘aridhi adalah makanan atau minuman yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha curang, menipu, mencuri, mengghasab, dan sebagainya. Lantas mengapa Allah mengharamkannya? Apa juga bahayanya?
Maka dalam khutbah singkat ini, khatib akan mengulas dampak dan bahaya perkara haram. Tentu yang dimaksud perkara haram tidak hanya mencakup makanan atau minuman haram dzati dan aridhi tadi, tetapi juga mencakup di luar makanan dan minuman, seperti pakaian atau barang guna pakai lainnya yang secara ‘aridhi atau karena cara memperolehnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat, bisa juga berstatus haram.
Hadirin rahimakumullah
Selain merupakan ujian bagi hamba-Nya, perkara haram juga membawa dampak serta bahaya tertentu bagi siapa pun yang mengonsumsinya. Kaitan ini, para ulama telah merinci sedikitnya ada empat bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan perkara yang tak halal tersebut.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Mempertahankan Pendidikan Islam di Era Perubahan Zaman
Pertama, energi tubuh yang lahir dari perkara yang tidak halal cenderung mendorong kepada kemaksiatan. Sahabat Sahl ra. mengatakan:
مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى
Artinya, “Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).
Pantas Rasulullah saw. menyatakan, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Hikmah dan Faedah Besar di balik Pernikahan
Secara tidak langsung, hadits ini mengatakan, “Tidaklah yang buruk itu mendatangkan sesuatu kecuali yang buruk. Tidaklah yang haram itu mendatangkan sesuatu kecuali yang tidak baik.”
Sidang Jumat rahimakumullah
Naskah Khutbah Jumat Hari Ini
Naskah Khutbah Jumat
Teks Khutbah Jumat
Contoh Teks Khutbah Jumat
khutbah Jumat
rezeki
Rezeki yang Tidak Halal
Naskah Khutbah 19 Juli 2024: Dakwah-dakwah Nabi Musa Kepada Umatnya ketika Muharam |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024: 4 Pesan Ulama dalam Adab Berbicara dengan Orang Lain |
![]() |
---|
Teks Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024: Amalan-amalan Pembuka Pintu Rezeki |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024: Memakmurkan Masjid Dapat Mensejahterakan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.