CPNS 2024

Catat Begini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Nanti

Catat Begini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Nanti

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Kembali Ketentuan Berpakaian Hingga Tata Tertib Peserta Ujian 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Adapun dalam seleksi yang juga diberlalukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini masih akan menerapkan seleksi tertulis.

Materi ujian CPNS dan PPPK juga berbeda, mulai dari jenis ujian hingga jumlah soal.

Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian: seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Baca juga: 15 Soal Latihan TIU untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Belajar di Rumah

SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).

Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Dalam perjalannanya berbagai jenis soal akan dikeluarkan sesuai dengan jalur pendaftaran awal, salah satunya adalah Tes Kompetensi Pribadi (TKP)

Selain mempersiapkan diri dengan mempelajari soal-soal CPNS 2024, kamu pun disarankan untuk mengetahui perihal tata tertib dan ketentuan pakaian peserta ujian CPNS-PPPK 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 2.906 Formasi untuk Seleksi CPNS 2024 yang Akan Ditempatkan di IKN

Lantas, apa saja ketentuan perihal tata tertib peserta serta ketentuan pakaian peserta ujian CPNS 2024?

Berikut ini dia informasinya yang sudah tim TribunPriangan.com rangkum untuk kamu.

Ketentuan Pakaian Peserta Ujian CPNS-PPPK 2024

  • Pria

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

  • Wanita

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved