Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Hikmah dan Faedah Besar Suatu Pernikahan

Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Hikmah dan Faedah Besar Suatu Pernikahan

Ilustrasi Pixabay
Ilustrasi pasangan suami istri yang telah menikah. 

Selanjutnya, menikah juga merupakan satu jalan untuk saling mengikat, saling menutupi kekurangan, saling menaruh kepercayaan, saling membutuhkan, saling berbagi peran, saling menolong, saling memenuhi hak-kewajiban, saling meringankan beban, dan sebagainya. Karena tak mungkin seluruh tugas rumah tangga tertangani seluruhnya hanya oleh suami atau istri. Maka di sanalah pentingnya berbagi peran dan saling meringankan beban satu sama lain.

Kesibukan suami mencari nafkah di luar rumah, misalnya, akan lebih berat jika harus ditambah dengan kesibukan memasak, mengasuh anak, dan pekerjaan rumah lainnya. Karenanya, dibutuhkan sosok yang fokus menangani tugas-tugas dalam rumah dan mengatur rumah tangga, yaitu seorang istri.

Baca juga: TEKS Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Tema: Perlunya Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Islam

Di sisi lain, pernikahan juga mampu membangun silaturahim, persaudaraan, dan hubungan erat antar keluarga serta masyarakat tempat suami dan istri berasal yang semula tidak saling mengenal. Ini pula hikmah yang hendak dicapai melalui pernikahan, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surat Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 19 Juli 2024, Anjuran Amalan Santuni Anak Yatim di Bulan Muharam

Sidang Jumat yang dirahmati Allah,

Imam Al-Ghazali juga menguraikan empat hikmah lain di balik anjuran menikah, yaitu :

Pertama, menikah berfaedah untuk meraih kecintaan dan keridaan Allah dengan cara memperbanyak keturunan guna melestarikan eksistensi dan kehidupan manusia.

Kedua, menikah berfaedah untuk meraih kecintaan Rasulullah saw. karena turut menjalankan sunahnya dan memperbanyak umatnya yang akan dibanggakannya kelak pada hari Kiamat, sebagaimana hadits: “Menikahlah kalian dengan perempuan yang paling dicintai dan paling banyak memberi keturunan,” (H.R. Ahmad).

Ketiga, menikah berfaedah meraih keberkahan dari doa anak-anak yang saleh. Hal ini jelas tersurat dalam pernyataan Rasulullah dalam haditsnya.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya, “Ketika seseorang meninggal, maka putuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah yang mengalir pahalanya; (2) ilmu yang bermanfaat; dan (3) anak saleh yang selalu mendoakan,” (HR. al-Tirmidzi).

Keempat, mendapat syafaat dari anak yang meninggal di waktu kecil sesuai dengan hadits.

مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الوَلَدِ، لَمْ يَبْلُغُوا الحِنْثَ، كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ أَوْ دَخَلَ الجَنَّةَ

Artinya, “Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tiga orang anak yang belum akil baliq, maka ia memiliki sebuah tirai penghalang dari neraka atau ia masuk surga,” (Al-Bukhari).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved