Pj Bupati Bandung Barat Tersangka
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bawa Senpi ke Rutan, Polisi Langsung Mengamankan
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman sempat menyampaikan senjata api itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sempat diketahui membawa senjata api melalui kuasa hukumnya yang membawa koper saat hendak berkunjung ke Rutan Kelas I Bandung, Senin (16/7/2024).
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman sempat menyampaikan senjata api itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah Murdiana membenarkan pihaknya sudah mengamankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
"Hasil pendalaman, senjata api ini diketahui kepemilikan berizin dan merupakan milik Arsan Latif. Jadi, legal senpinya disertai surat-surat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7/2024).
AKP Nurindah menambahkan, senjata api tersebut sekarang sudah diamankan di gudang senjata, didasari adanya Peraturan Kapolri, di mana siapa pun yang berperkara memiliki senjata wajib diamankan kepolisian.
Arsan Latif menjadi tahanan rutan kelas I Bandung setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jabar pada Senin (15/7/2024) selama delapan jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Arsan Latif ditahan atas tindakan secara aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menyebut maksud tindakan Arsan itu untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. (*)
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.