Panji Gumilang Bebas

BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Hari Ini, Rabu 17 Juli 2024

Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang saat akan meninggalkan Gedung Sate, Jumat (23/6/2023), setelah bertemu dengan tim investigasi. 

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: BOCORAN Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 hingga Gaji Anggota KPPS, Ternyata Begini Alur Pendaftarannya

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Selain itu, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: HANYA 35 Menit dari Pusat Kota Sumedang, Menguak Keindahan Destinasi Wisata Gunung Batu Tanjungsari

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Baca juga: HANYA Butuh 24 Menit dari Kota Tasikmalaya, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di Wisata Pasir Kirisik

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Baca juga: HANYA Berjarak 16 Kilometer dari Kota Ciamis, Inilah Keunggulan WIsata Arung Jeram Sungai Citanduy

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih belum menemukan titik terang dalam proses penyelidikan terkait penyimpangan yang di bawa oleh sang pemimpin, Panji Gumilang.

Mulai dari penyimpangan cara shalat dengan mnyempurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang dirubah, dan lain-lain.

Baca juga: HANYA Berjarak 39 Kilometer dari Pusat Kota Pangandaran, Inilah Keunggulan Wisata Curug Cigayor

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.(*)

 

Baca berita TribunPriangan.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved