Praktik Judi Berkedok Turnamen Adu Muncang di Sumedang Digerebek, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Praktik perjudian itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat yang resah akan aktivitas turnamen adu muncang.

DOK. Polres Sumedang
Satreskrim Polres Sumedang amankan lokasi praktik judi berkedok arisan turnamen adu muncang di Situraja, Sumedang, Jabar. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskri) Polres Sumedang, membongkar praktik perjudian berkedok arisan turnamen adu muncang yang terjadi di wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Minggu (14/7/2024).

Praktik perjudian itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat yang resah akan aktivitas turnamen adu muncang.

Kasatreskrip Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 17 orang saat melakukan penggerebekan, satu di antara 17 orang itu berperan sebagai panitia turnamen.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Senin 15 Juli 2024, Hanya Digelar di Satu Lokasi

"Kami telah mengamankan satu orang penyelenggara, barang bukti berupa lapak adu muncang lengkap dengan tongkat pemukul," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusuf, barang bukti lainnya yang diamankan saat penggerebekan adalah kertas karcis parkir yang disiapkan penyelenggara.

"Selain dari laporan masyarakat, kami juga sempat menerima video dan flyer arisan adu muncang ini. Dalam flyer tertulis biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000 dan hadiah berupa satu unit sepeda motor," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Sumedang 2024, Ibu-ibu Pengajian di Situraja Dukung Dony Ahmad Munir 2 Periode

Saat penggerebekan, lanjut Yusuf, sebanyak 124 peserta telah mendaftar turnamen adu muncang.

"Kami tahan penyelenggaranya, termasuk pembuat flyer dan orang yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang."

"Jika terbukti bersalah, pihak penyelenggara akan dijerat Pasal 303, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta," jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, penindakan akan adanya turnamen adu muncang ini bukan disebabkan permainan adu muncang, melainkan potensi judi yang dilakukan penyelenggara pada turnamen tersebut.

"Jadi ini bukan karena tradisinya, adu muncang, tetapi lebih kepada adanya praktik perjudian di dalamnya. Karena di Sumedang ini, banyak sekali adu muncang tradisi. Kami pun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul, Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Arisan Turnamen Adu Muncang di Sumedang, 17 Orang Diamankan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved