Surat Edaran Pj Bupati, ASN dan Non-ASN di Pemkab Sumedang Dilarang Judi

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli saat ditemui di Sumedang Utara, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - ASN dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dilarang judi. Larangan judi itu dibuatkan surat edarannya yang diteken Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli

Yudia Ramli menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 tahun 2024 yang isinya melarang keras kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Parakanmuncang, Pj Bupati Sumedang Minta Semua Warga Pasar Tanda Tangan

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, surat edaran juga memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya," tulis surat itu. 

Selain itu, semua camat, lurah, dan kades diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut. 

Ditegaskan pula bahwa siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," tuturnya.

Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

"Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Sumedang Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada Desember 2024

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved