12 Anak Punk Terjaring Razia Satpol PP Sumedang, Disanksi Nyanyikan Indonesia Raya

Mereka terdiri atas remaja laki-laki dan remaja perempuan. Adapun yang tertua usianya 24 tahun, dan termuda usianya 13 tahun.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Satpol PP Sumedang tengah memberikan pembinaan terhadap belasan anak Punk di halaman Kantor Satpol PP Sumedang, Rabu (3/7/2024) sore. 

Satpol PP mengaku tak bisa bekerja sendirian dalam menertibkan keadaan soaial, dia perlu keterlibatan dinas lain dalam mengihadapi komunitas punk yang tak jarang mengganggu ketertiban umum.

"Ini tentunya memerlukan sinergi dengan SKPD lain, kita tak bisa berdiri sendiri, solusi dari dinas sosial dan lainnya, bersama-sama," ujar dia.

"Bagi warga di Sumedang yang merasa ada gangguan serupa, bisa melaporkan langsung ke Satpol PP. Kalau meresahkan, langsung melaporkan," kata Syarif. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved