Pembangunan Tol Getaci

Sertifikat Elektronik Pembebasan Lahan Tol Getaci di Desa Talagasari Garut Diserahkan ke Pemerintah

penyerahan sertifikat elektronik itu juga sebagai simbol bahwa kedepannya pihaknya akan mulai memproduksi E-Sertifikat.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Muhamad Rahman menyerahkan sertifikat tanah elektronik pembebasan Tol Getaci kepada Pemerintah RI melalui Ditjen Bina Marga di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut menyerahkan sertifikat elektronik pembebasan lahan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) pertama ke pemerintah.

Sertifikat elektronik itu diserahkan langsung kepada Ditjen Bina Marga saat pembayaran uang ganti rugi (UGR) di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Muhamad Rahman mengatakan sertifikat ini diserahkan oleh BPN Garut sebagai tanda penyelesaian tahap pembebasan lahan di Desa Talagasari.

"Kita serahkan sertifikat elektronik ini untuk hak pakai atas nama pemerintah RI, Kementerian PUPR. Ini kita terbitkan baru satu, karena yang sudah 100 persen rampung UGR-nya baru Desa Talagasari," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Menurut dia, penyerahan sertifikat elektronik itu juga sebagai simbol bahwa kedepannya pihaknya akan mulai memproduksi E-Sertifikat.

Baca juga: 2 Konsorsium Tak Lulus Lelang Tol Getaci, Pengamat: Bagus Daripada Berhenti di Tengah Jalan

E-Sertifikat diharapkan tidak hanya memudahkan pengelolaan administrasi tanah secara digital, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keakuratan data terkait kepemilikan tanah.

"Ke depan semua jenis layanan pasti akan menggunakan sertifikat elektronik. Ini lebih mudah, indikasi pemalsuan sangat kecil kemungkinannya, ada barcodenya bisa kita scan," ungkapnya.

Rahman menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama ke sertifikat elektronik bisa langsung mendatangi Kantor BPN Garut.

Baca juga: Sawahnya Tergerus Tol Getaci, H Sobarna Terima Ganti Rugi Sebesar Rp 5 M

Meski belum launching, tapi menurutnya masyarakat bisa langsung mengajukan sertifikat elektronik tersebut.

"Silahkan, sertifikat digital ini mudah, lebih fleksibel dan lebih aman," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved