Warga Ciamis Buron Judi Online
2 Warga Ciamis Jadi Admin Judi Online di Kamboja, Kini Diburu Polisi
Dua warga Ciamis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. Keduanya diduga menjadi admin situs judi online di Kamboja.
Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dua warga Ciamis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. Keduanya diduga menjadi admin situs judi online di Kamboja.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, dua warga Ciamis itu merupakan istri dan adik ipar dari pria berinisial TCA, penampung duit judi online di Indonesia yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
"Istri yang bersangkutan (TCA) dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal, di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat akan ditangkap, kata dia, TCA pun tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja menyusul istri dan adik iparnya.
"Bahwa pelaku TCA pada saat akan diamankan, sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, diamankan koper berisi buku tabungan dan barang-barang pelaku," katanya.
Baca juga: Kisah Pria Kecanduan Judi Online di Tasikmalaya, Sampai Jual Motor dan Ribut Sama Keluarga
Baca juga: DEMI JUDOL, Oknum Guru di Pangandaran Nekat Mencuri di Tempat Kerjanya dan Berakhir di Penjara
Sebelumnya, Polres Ciamis berhasil meringkus pria asal Ciamis berinisial TCA karena diduga menjadi penampung situs judi online dan berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 365 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu bermula saat tim patroli cyber menemukan adanya transaksi bank BCA yang diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online.
Dari temuan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening Bank tersebut.
"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat 5 lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA," ujar Jules Abraham Abast.
Pada Rabu 26 Juni 2024, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya.
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp. 356.072.293.193," katanya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. Termasuk ke mana saja aliran duit Rp. 365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.
"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.
TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-online.jpg)