Kamis, 7 Mei 2026

Ratusan Warga di Tasikmalaya Geruduk Sebuah Perusahaan Percetakan Buntut Satu Karyawan Dipenjarakan

Ratusan Warga Geruduk Sebuah Perusahaan Percetakan Buntut Satu Karyawan Dipenjarakan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Ratusan Warga Geruduk Sebuah Perusahaan Percetakan Buntut Satu Karyawan Dipenjarakan 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang perempuan berinisial I (27) dikabarkan masuk penjara akibat dugaan penggelapan uang sebesar Rp 9 juta oleh perusahaan percetakan digital PT Multi Grafika yang berlokasi di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibatnya, ratusan masyarakat dari berbagai organisasi masyarakat mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Rabu (26/6/2024).

Mereka menuntut PT Multi Grafika untuk mencabut laporan guna membebaskan I dari dinginnya jeruji besi.

Pantauan TribunPriangan.com di lapangan, massa aksi mencoba merangsek masuk kantor perusahaan untuk menemui si pemilik sehingga situasi kian memanas.

Selain sempat membakar ban, massa aksi juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di sana.

"Kami awalnya sudah melakukan upaya untuk negosiasi dengan cara kekeluargaan dengan mengembalikan uang, akan tetapi ditolak pada saat itu juga," ujar Korlap Aksi, Dede Sukmajaya kepada TribunPriangan.com di lokasi pada Rabu (26/6/2024).

Dede juga mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan supaya I tidak ditahan, namun permintaannya itu ditolak.

Diketahui, saat ini, I sudah ditahan selama kurang lebih satu minggu.

Menurut pengakuannya, I mengambil uang sebesar Rp 3.200.000, itu pun lantaran belum menerima gaji selama 3 bulan oleh pihak perusahaan.

Terpisah, Person in Charge (PIC) PT Multi Grafika Tasikmalaya, Yogi M Taufik mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan damai dan tidak menuntut ganti rugi.

"Kami sudah menghentikan tuntutanya dan mungkin untuk hasilnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya. Kami hanya mengeluarkan surat damai, bahkan pengembalian uang pun tidak kami terima," jelasnya.

Yogi juga mengakui, bahwa penggelapan yang dilakukan I tersebut berupa manipulasi data pada notanya.

"Jadi, ada perubahan pembayaran konsumen yang tadinya dengan nilai sekian, dimanipulasi nominalnya jadi kecil," jelasnya.

"Hal itu pun sudah kami klarifikasi ke konsumen-konsumen, bahkan ada konsumen yang masih memegang nota order terdahulu dan hasilnya memang beda. Jumlah kerugain yang dilaporkan hanya Rp 9 juta lebih. Hal itu di lakukan dari Oktober 2022 sampai 2023," tutup dia. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved