Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Sebut E-Coklit Hanya Alat Bantu

E-coklit merupakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron (tengah) saat ditemui pada Senin (24/6/2024). 

Terkait posko pengaduan bagi masyarakat, Enceng menyebut bahwa posko tersebut tersedia di seluruh kecamatan.

"Seluruh Panwaslu Kecamatan itu ada posko pengaduan terkait dengan pengawalan hak pilih. Jadi, di seluruh kecamatan itu ada posko pengaduan, artinya bagi warga yang ada di Kota Tasikmalaya dapat mengadukan jika yang bersangkutan tidak tercatat atau tidak terdaftar," ujarnya.

Enceng juga mengimbau masyarakat untuk ikut andil melakukan pengawasan bersama-sama.

"Tentu kami juga menyampaikan kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan secara bersama-sama, untuk mengawal hak pilih pada tahapan Pilkada 2024," ucapnya.

Pengawasan yang dimaksud, tambah Enceng, yakni pengawasan dalam aspek netralitas dan legalitas.

"Hari ini Pantarlih sudah dilantik, maka kemudian dipastikan suruh Pantarlih tidak terafiliasi pada partai politik manapun. Kalaupun misalnya ada, itu juga kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota partai politik," ucapnya.

Enceng juga mengungkap pola pengawasan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap proses coklit yang akan melekat guna menghindari joki dalam proses coklit.

"Teman-teman PKD harus mengetahui Pantarlih yang terlantik, mulai dari mengetahui orangnya siapa, lokasinya di mana, agar nanti pada saat melakukan pengawasan itu bisa terkawal," katanya.

Selanjutnya, pihak PKD juga akan melakukan pengawasan secara langsung meski secara teknis, Enceng mengaku tidak dapat dilakukan secara maksimal.

"Paling tidak, kecamatan pun juga akan membagi ke beberapa titik kelurahan dan kampung, karena di tingkat kecamatan itu ada personel kurang lebih 11 orang yang dapat diperbantukan untuk melakukan pengawasan proses coklit di lapangan," jelasnya.

Lalu, pihak Panwascam akan bekomunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) supaya pada hari kelima atau hari keenam tahapan coklit, seluruh unsur pengawas Pemilu di Kota Tasikmalaya akan melakukan uji petik terkait proses coklit yang dilakukan Pantarlih.

"Akan ada sampling, karena kami harus memastikan bahwa proses coklit ini secara aspek legalitas pun juga sah, karena 'kan proses yang lalu sudah kami alami. Secara hukum menjadi tidak absah ketika proses coklit ini dilakukan oleh orang yang bukan ditugaskan oleh KPU (red: joki)," terang Enceng.

Lebih lengkapnya, sambung dia, bentuk pengawasan melekat tersebut terdiri dari pengawasan langsung dan uji petik langsung ke lapangan.

"Nanti pun juga kami, Bawaslu Kota Tasikmalaya akan turun ke lapangan untuk melakukan uji petik dan juga pengawasan langsung. Hari ini Pantarlih dilantik, kemudian dilakukan bimbingan teknis, besok (Selasa, 25/6/2024) Pantarlih akan melakukan proses coklit pertama kali," ujar Eneng.

Proses coklit oleh Pantarlih akan berlangsung sampai 25 Juli 2024.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved