Priangan Timur Jadi Perlintasan Rokok Ilegal, Salah Satunya Sumedang

Sejumlah kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang menjadi perlintasan rokok ilegal. 

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Sejumlah kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang menjadi perlintasan rokok ilegal.  

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sejumlah kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang menjadi perlintasan rokok ilegal

Tujuan sebenarnya dari produsen di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur itu adalah daerah-daerah di luar pulau Jawa. 

Hal ini mengemuka dalam paparan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, setelah pemusnahan jutaan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (20/6/2024). 

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan rokok-rokok ilegal terus menjadi fokus direkotrat ini. 

"Penyebarannya di mana, Jawa Barat adalah perlintasan, tujuannya untuk di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan," katanya. 

Rokok-rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya paling banyak disita dari sejumlah tempat seperti Cirebon, Bogor, Bandung, Tasik, dan Purwakarta. 

Hari ini di Sumedang dimusnahkan minuman keras ilegal, jumlahnya 640 botol dan 123 liter. Jumlah miras ini nilainya mencapai Rp 40 juta, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp 45 juta. 

Sementara itu, hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis: sigaret/ rokok, tembakau iris, dan liquid rokok elektrik. 

Sigaret dimusnahkan sebanyak 9,6 juta batang. Tembakau iris sebanyak 29.000 gram atau 29 kilogram, dan liquid rokok elektrik sebanyak 7.084 botol.

Nilai dari sitaan hasil tembakau ini sebesar Rp11, 9 M, dan kerugian negara atas hasil tembakau ini mencapai Rp 6,3 miliar. 

Barang-barang kena cukai yang disita itu merupakan kerja Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP di Bandung Raya selama periode Juli 2021-Mei 2024.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved