Idul Adha 1445 H

Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya

TribunNews.com
Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya 

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')

Bagi Tribuners yang ingin menyembelih hewan kurban dapat melaksanakannya sejak salat Idul Adha selesai atau 10 Zulhijah.

Dengan batas akhir penyembelihan hewan kurban pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu pada tanggal 13 Zulhijah.

Adapun hukum menyembelih hewan kurban di hari ketiga setelah Idul Adha adalah mendapat pahala berkurban. Sementara itu jika dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Baca juga: Panitia Kurban Harus Tahu! Ini Batas Akhir Pembagian Daging Qurban Idul Adha Kepada Penerima

Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik

Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut.

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859)

Baca juga: Bacaan Niat Kurban Bagi Sohibul Qurban Maupun Orang Lain saat Idul Adha 2024, Lengkap Latin dan Arab

Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved