Sabtu, 9 Mei 2026

Hasil Putusan MK, 5 TPS di Desa Mentengsari Cianjur Harus Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Hasil Putusan MK, 5 TPS di Desa Mentengsari Cianjur Harus Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Tayang:
Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/fauzi
Hasil Putusan MK, 5 TPS di Desa Mentengsari Cianjur Harus Lakukan Penghitungan Suara Ulang 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - KPU Kabupaten Cianjur segera melaksanakan pengitungan ulang surat suara dan pemungutan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan -perkara nomer 55-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 permohonan atas Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra DPRD Cianjur Dapil 3 yaitu Hendry Juanda.

Dalam putusan tersebut Pemungutan Ulang Suara (PSU) dilakukan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS, 12,13, 14, dan 16.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan musyarawah ditingkat KPU Jawa Barat dan Pusat untuk membahas putusan MK tersebut.

"PSU dan penghitungan ulang surat suara harus dilaksanakan paling lambat pada 30 hari setelah putusan dibacakan. Karena itu kita segera musyawarah dengan KPU provinsi dan pusat untuk membahasa teknisnya," katanya saat dihubungi, Jumat (7/6/2024)

Selain itu Ridwan mengatakan, dalam PSU tersebut harus mengikut sertakan kembali pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Sedangkan untuk perhitungan ulang surat suara kami harus membongkar dan mencari kota suara di TPS 12,13,14, dan 16 Desa Mentengsari yang ada di Gudang KPU Cianjur," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyediakan anggaran untuk melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara tersebut. Anggaran tersebut telah dialokasikan sebelumnya.

Sementara itu Kadiv Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas hasil petusan dari MK RI tersebut dan hasilnya akan di musyawarahkan dengan KPU Provinsi dan pusat.

"Nantinya kita akan mendapatkan teknisnya seperti apa untuk melaksanakan PSU dan penghitungan ulang surat suara tersebut. Saat ini beberapa komisoner KPU Cianjur masih berada diluar kota, jadi masih menunggu kembali," katanya.

Disisi lain Hendry Juanda pemohon sengketa Pileg mengaku senang permohonan gugatanya telah dikabulkan oleh MK RI. Menurutnya ia melakukan gugatan, karena banyak kejanggalan saat penghitungan.

"Kejanggalan itu terlihat karena dari kelima TPS di Desa Mentengsari hanya ada dua nama caleg yang muncul. Pada sidang pidana pemilu ada suara saya di TPS 15, tapi tidak dicatatkan di C salinan serta C pleno oleh PPS," kata dia.

Hendry meminta KPU Kabupaten dan Polres Cianjur untuk mengamankan kota suara yang akan dilakukan penghitungan suara ulang, karena untuk mencegah terjadi kecurigaan dari pihak pemohon atau termohon.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved