Doa Qunut

Sudah Tau Hukum Kerjakan Qunut di Sholat Fardhu Subuh oleh para Ulama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sudah Tau Hukum Kerjakan Qunut di Sholat Fardu Subuh oleh para Ulama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi berdoa di Akhir Tahun 2022. (network / Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa qunut adalah doa yang dibaca saat sholat, terutama saat sholat Subuh dan sholat Witir di bulan Ramadan.

Membaca doa qunut itu hukumnya sunnah, jika dilakukan makan mendatangkan keberkahan serta perlindungan.

Secara bahasa, qunut memiliki arti yakni berdiri, tunduk, taat, dan doa.

Doa qunut subuh adalah bacaan pelengkap dalam salat dianggap sebagai doa untuk memohon berkah, ampunan, dan perlindungan kepada Allah SWT.

Baca juga: Sudah Tau Ada Doa Pengganti Qunut yang Lebih Mudah Dihafal? Ini Bacaan Lengkapnya

Doa qunut dibaca sesudah i’tidal pada rakaat terakhir atau rakaat kedua salat subuh.

Namun Tribuners, taukah anda? bahwa terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai doa dalam sholat tersebut.

Baca juga: Jangan Sia-siakan Pahala Harian dengan Bacaan Doa Qunut Subuh Ini, Lengkap dengan Tata Caranya

Lantas apa saja perbedaan pendapat dari para pemuka agama dunia tersebut?

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Doa Qunut Subuh

Seperti yang diketahui bersama, bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab tentang ada atau tidaknya qunut Subuh.

Baca juga: 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui Muslimin Tentang Bacaan Doa Qunut dalam Shalat Fardhu Subuh

dijelaskan bahwa dalil yang dijadikan hujjah atas tiadanya qunut subuh adalah sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik RA. Haditsnya berbunyi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Artinya: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu: bahwasannya Rasulullah melakukan qunut selama satu bulan mendoakan keburukan pada beberapa orang-orang Arab kemudian meninggalkannya."

Para ulama berbeda penafsiran tentang hadits shahih ini. Sebagian menyatakan bahwa yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah laknat dan doa keburukannya, bukan qunutnya.

Namun, sebagian lainnya menyebut bahwa yang ditinggalkan adalah qunutnya secara keseluruhan.

Baca juga: Pimpin Sholat Subuh di Masjid? Simak Ini Bacaan Lengkap Doa Qunut Khusuk untuk Imam

Jumhur ulama menyatakan hukumnya adalah sunnah. Imam Nawawi dalam al-Majmu' membeberkan beberapa nama yang mendukungnya, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Al-Barra bin 'Azib.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved