Jumat, 8 Mei 2026

Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya Diringkus, 21 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sejak tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait sejumlah kasus pencurian kendaraa

Tayang:
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Sejak tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait sejumlah kasus pencurian kendaraan 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sejak tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curamor) di wilayah hukumnya.

Hasilnya, sebanyak 5 tersangka diamankan.

Pertama, RN alias Ateng (32) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang mengaku telah beraksi di 17 TKP.

Kedua, SK alias Kaka (32) yang beraksi di 1 TKP, yakni di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan modus mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau masih menempel.

Terakhir, 3 tersangka lainnya diketahui berkelompok, yang terdiri dari DN alias Unay (25) dan PK alias Peot (21) sebagai eksekutor, serta HN alias Kecut (29) sebagai penadah.

Kelompok ini telah melakukan aksinya di 37 TKP di Kabupaten-Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Ada beberapa modus yang dilakukan para tersangka ini. Pertama adalah menggunakan kunci Y serta mata astag dan mencari target di pertokoan, perumahan, dan tempat ibadah," ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono kepada TribunPriangan.com, Selasa (4/6/2024).

"Modus kedua, pelaku memanfaatkan kendaraan yang kuncinya tertinggal (red: masih menempel)," lanjutnya.

Joko juga mengatakan, bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor curian.

"Barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor, begitu juga degan handphone, jaket, kunci Y, dan 2 helm. Dari pengakuan 5 tersangka ini, total TKP sebanyak 55," ujarnya.

Akibat perbuatannya, 5 tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

"Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun," tutup Joko.(*)
 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved