Pilkada Ciamis 2024

265 PKD untuk Pilkada Ciamis 2024 Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya

PKD yang telah dilantik akan bertugas selama kurang lebih 6 bulan lamanya sejak pelantikan, pelaksanaan Pilkada dan setelah pelaksanaan Pilkada nanti.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Pelantikan dan pembekalan PKD di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ciamis telah melantik sebanyak 265 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau PKD pada Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, para PKD yang telah dilantik akan bertugas selama kurang lebih 6 bulan lamanya sejak pelantikan, pelaksanaan Pilkada dan setelah pelaksanaan Pilkada nanti.

"Bertugas dari pelantikan hari kemarin ya sampai dengan sebulan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kurang lebih bertugas selama 6 bulan," ungkap Jajang, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Jajang mengatakan bahwa proses rekrutmen PKD telah berjalan sesuai dengan prosedur.

"Semua berjalan sebagaimana prosedur, mulai dari pendaftaran, kemudian dari hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lulus mengikuti tahapan wawancara, setelah dilakukan wawancara maka ditetapkanlah PKD yang terpilih. Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel, diumumkan kepada publik. Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan," jelas Jajang.

Baca juga: Kisah Hidup Lady Rocker Berdarah Ciamis Ini Bakal Diangkat Jadi Film, Siapa Dia?

Saat ditanya apa saja langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu guna mencegah potensi pelanggaran atau manipulasi dalam proses pengawasan di tingkat kelurahan/desa, Jajang menjawab, pihaknya secara hierarki mengharuskan jajaran PKD untuk membuat Form-A Laporan Hasil Pengawasan.

"Membuat Form-A Laporan Hasil Pengawasan tertulis secara lengkap dan detail meliputi uraian pengawasan, analisis hukum apabila diduga terjadi pelanggaran disertai fakta-fakta yang terdokumentasikan, sehingga kecil kemungkinan terjadi tindakan manipulatif," paparnya.

Di samping itu, Bawaslu Ciamis senantiasa akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Baca juga: 4 Kecamatan dan 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terjahit Tol Getaci, Inikah Daftar Desanya?

Laporan Hasil Pengawasan yang dibuat itu disajikan secara online, sehingga bisa dipantau setiap saat kerja-kerja pengawasan mereka.

Sementara tanggung jawab utama PKD adalah mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan.

Di akhir, jajaran Bawaslu Ciamis berpesan kepada seluruh PKD agar bekerja secara profesional berdasarkan regulasi, karena kalau bekerja sesuai regulasi akan nampak dengan sendirinya yang namanya integritas, transparansi dan kejujuran sehingga publik bisa menilai sendiri.

"Kami juga berharap masyarakat turut melakukan Pengawasan Partisipatif, PKD ini jumlahnya hanya satu di setiap Desa/Kelurahan, maka peran serta masyarakat dalam mencegah atau bahkan melaporkan potensi pelanggaran ini juga sangat penting, karena selain Penyelenggara dan Peserta Pemilu, Masyarakat sebagai Pemilih juga harus ikut andil agar Pemilihan Kepala Daerah serentak ini menghasilkan pemimpin yang terbaik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved