CPNS 2024

2 Surat Penting Penunjangan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Meskipun Telah Masuk Database BKN

2 Surat Penting Penunjangan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Meskipun Telah Masuk Database BKN

istimewa
Ilustrasi Perjanjian Kerja PPPK di Ciamis. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengangkatan tenaga honorer tahun 2024 sudah diputuskan Pemerintah bersama DPR RI.

Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN tentunya akan menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya 2 surat penting yang harus dimiliki tenaga honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama BKN mulai melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) data tenaga honorer yang sudah ada di database.

Baca juga: Bocoran Info soal Kapan Pengangkatan Resmi Honorer ke PPPK 2024 Setelah Pengumuman Verval BKN

Ada 1.788.851 data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia yang saat ini sedang di Verval oleh BKN. dikutip dari Menpan.go.id.

Verval yang dilakukan BKN pun akan menentukan kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer tahun 2024.

Baca juga: Tak Lulus Verval Database BKN di Pengangkatan PPPK 2024, Tenang! BKN Bakal Arahkan ke Formasi Ini

Mengingat perbaikan nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi terhadap Negara sudah dicantumkan di dalam UU No 20 tahun 2023, maka harus dilaksanakan penataannya oleh pemerintah sebelum bulan Desember tahun 2024.

Adapun, tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2022 wajib tahu 2 surat penting ini.

2 surat ini menjadi syarat untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca juga: 1.788.851 Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Nama Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya!

2 surat penting yang harus dimiliki tenaga honorer sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh BKN untuk dilakukan Verval yaitu;

1. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain itu BKN juga memfokuskan syarat lainnya untuk dilakukan Verval seperti;

  • Tingkat Pendidikan
  • Jabatan
  • Usia
  • Honorarium

Apabila tenaga honorer yang masuk Verval BKN telah memenuhi syarat tersebut maka dipastikan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Baca juga: 7 Benefit Terbaik yang Didapat Tenaga Honorer Setelah Resmi Diangkat MenPAN RB Jadi PPPK 2024

Jadwal Pengagkatan Setelah Verval BKN

Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK paling lambat Desember 2024.

Namun demikian, sepertinya rencana tersebut sulit terealisasi tahun ini karena ada beberapa hal yang tidak sesuai rencana.

Artinya, sebanyak 1.788.851 honorer yang masuk database BKN tak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca juga: Honorer Wajib Simak!, Ini Progres dan Rencana Lengkap dari Proses Pengangkatan Menuju ASN PPPK 2024

Sebelumnya diberitakan pada situs resmi KemenPAN RB beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan formasi kebutuhan PPPK 2024 sebanyak 1.605.694.

Formasi kebutuhan tersebut tentu tak bisa mengakomodir sebanyak 1.788.851 honorer yang ada di database BKN menjadi PPPK.

Kalau sebanyak 1.605.694 formasi kebutuhan PPPK 2024 terpenuhi, akan tersisa 183.157 honorer yang tak terakomodir.

Meski telah dijamin dalam UU ASN, penataan tenaga honorer menjadi PPPK sepertinya belum akan tuntas tahun 2024 ini.

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Sudah Terverifikasi BKN di Link https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Masalah kemudian berlanjut, karena pada pengadaan PPPK yang direncanakan Juni 2024 mendatang, ternyata formasi yang diajukan hanya 1,01 juta.

Artinya, jumlah honorer database BKN yang terancam tidak jadi PPPK tahun ini bertambah menjadi sekitar 770 ribu.

Baca juga: Begini Cara Cek Nama Honorer yang Telah Terdaftar di Database Verval BKN 2024, Ada Nama Kamu?

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK sebanyak 3 kali pada tahun 2024 ini.

Akan tetapi, dengan melihat kondisi yang ada saat ini sepertinya akan sulit terwujud, belum lagi PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang juga mengatur soal honorer belum terbit.

Penataan tenaga honorer khususnya yang masuk database BKN kemungkinan akan berlanjut ke tahun 2025.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved