CPNS 2024
BKN Resmi Kunci Rapat-rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini
BKN Resmi Kunci Rapat-Rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah menginformasikan bawha pendataan honorer tahun ini resmi ditutup rapat.
Hal ini diketahui melalui siaran pers BKN pada 18 April 2024 lalu.
Itu artinya, pintu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer baru kini terkunci rapat.
Adapun diketahui, finalisasi data pegawai Non-ASN yang telah selesai sejak Oktober 2022 lalu.
Baca juga: 3 Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Sudah Terverifikasi BKN di Link https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Namun pengangkatan tenaga pendamping ASN tersebut harus bersabar hati, karena ini menjadi tahun terakhir bagi mereka.
Pasalnya, ini menjadi kenyataan pahit bagi mereka yang baru bergabung sebagai tenaga honorer sejak November 2022.
Sebab tenaga tersebut harus menelan pil pahit karena tak bisa menjadi bagian dari kategori prioritas pengangkatan PPPK tahun 2024.
Baca juga: Ini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 untuk Para Pendaftar Pemula, Catat dan Simak dengan Baik!
Kesempatan untuk diangkat menjadi ASN PPPK bagi mereka hanya bisa diraih melalui satu jalur.
Yaitu rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Baca juga: 7 Dokumen Penting yang Tak Boleh Dilewatkan saat Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Lengkap Persyaratannya
Honorer Diarahkan ke CPNS 2024
Premerintah membuka peluang emas dengan menyediakan 2,3 juta lowongan dalam formasi CASN 2024.
Bagi tenaga honorer baru dan fresh graduate, ini adalah kesempatan besar untuk mengukir karir di pemerintahan.
Meski tantangan semakin berat, pintu menuju ASN PPPK tetap terbuka lebar.
Pesan tegas dari BKN ini mengharuskan tenaga honorer baru untuk bersiap lebih giat, menghadapi persaingan dalam seleksi CASN 2024.
Dengan persiapan yang matang dan semangat yang tinggi, mimpi menjadi PPPK masih bisa dikejar.
Baca juga: 15 Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Masih Buka untuk Seleksi CPNS 2024, Cek di Sini!
Dengan demikian, meskipun impian menjadi PPPK 2024 melalui jalur honorer harus dikubur dalam-dalam, harapan untuk menjadi bagian dari ASN tetap menyala terang.
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Sementara itu, calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 juga perlu mengetahui syarat pendaftaran rekrutmen tersebut.
Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut rinciannya.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Baca juga: Apakah Jika Sudah Lulus PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2024? Ini Kata BKN
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK
Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.