Massa Sarekat Penduduk Peduli Tanah Adat Ciamis Geruduk Kantor ATR/BPN, Ada Apa?
Dia menyebut tanah yang dikelola PTPN VIII merupakan tanah adat, sedangkan yang tanah pegunungan itu tanah negara atau dikelola Perhutani.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Massa yang tergabung dalam Sarekat Penduduk Peduli Tanah Adat Ciamis menggeruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Ciamis pertanyakan soal sertifikat tanah dan Hak Guna Usaha pada beberapa lahan yang ada di Ciamis, Selasa (28/5/2024).
Andi Ali Fikri sang koordinator aksi menyampaikan orasinya dengan suasana berbeda, dia rela berlumuran tanah merah basah di Halaman Kantor BPN Ciamis sambil menyuarakan aspirasinya.
Dalam tuntutannya itu, Andi mempertanyakan status sertipikasi tanah adat dan tanah Hak Guna Usaha.
Dia menyebut, keberadaan tanah adat itu merupakan sebuah asal usul, Ciamis tidak akan pernah jadi kabupaten sebelum adanya tanah adat tersebut.
"Ciamis itu asal usulnya dari kerajaan-kerajaan. Jadi harus bisa dipahami, dulu kerajaan keraton memberikan tanah untuk dikelola masyarakat. Tapi lambat laun itu menjadi hilang di tahun berapa. Nah itu di cek sama teman-teman kapan berdirinya BPN coba cek di google, itu durasi nya kelihatan," ujar Andi kepada awak media, Selasa (28/5/2024).
"Tanah merah itu apa? Tanah merah itu tanah adat. Sampai hari ini tidak bisa disertipikatkan dan tidak bisa juga diperjual belikan. Sirkulasi anggaran itu permainannya dari tanah penjaminan-penjaminannya," lanjutnya.
Dan yang mengerikan HGU di Ciamis itu, menurut Andi sudah masuk di perbankan, sudah habis di tahun 2022.
"Kasus tanah di Pasir Cikolotok di Purwadadi itu masyarakat diadu domba. Kasihan masyarakat ingin bercocok tanam, mencari kehidupan. Dijanjikan banyak hal, ini banyak hal yang jadi masalah bagi kami," ungkapnya.
Andi mengakui kondisi saat ini sedang inflasi, krisis sedang merajalela. Tanah lah yang menjadi aset warga untuk tetap bertahan hidup.
Dia menyebut tanah yang dikelola PTPN VIII merupakan tanah adat, sedangkan yang tanah pegunungan itu tanah negara atau dikelola Perhutani.
Perhutani dan PTPN VIII itu, kata Andi adalah produk BUMN.
"Makanya kan gak jelas statusnya. Tanah negara itu ada sertipikatnya ga sih? tanah adat ada sertipikatnya. Kalaupun ada (sertipikatnya) minimal ada stempel singanya. Stempel singa itu siapa yang memiliki ya dulu zaman Belanda," tegasnya.
Dia bahkan menyebut ada yang membayar SPPT tahunan di satu lahan oleh dua orang.
"Berarti kan ada permasalahan. Kita lihat dulu peta dasarnya. Semua HGU di Ciamis harus jelas peta dasarnya. Siapa yang mengelola HGU. Lalu sejauh mana perpanjangan HGU terjadi, nana tanah negara mana tanah Perhutani," pungkasnya.
Di akhir, para peserta aksi meminta pihak BPN untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi tuntutan, kemudian peserta aksi juga ingin bertemu dan berdiskusi secara langsung dengan pimpinan BPN.(*)
Baca juga: Baca Puisi dan Teatrikal Warnai Aksi Tolak RUU Penyiaran oleh Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan
| Sempat Heboh Tercebur ke Sumur, Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Ciamis Berakhir Damai |
|
|---|
| 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Hari Ini Diprediksi Turun Hujan |
|
|---|
| Mulai Pekan Ini ASN Ciamis Jalani WFH Tiap Jumat, Berikut Aturan dan Pengecualiannya |
|
|---|
| Satu Kandang Ayam di Rajadesa Ciamis Terbakar Tadi Malam, Kerugian Peternak Rp 400 Juta |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peredaran Tramadol hingga Tembakau Sintetis di Ciamis, Tiga Tersangka Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sarekat-Penduduk-Peduli-Tanah-Adat-Ciamis-geruduk-Kantor-ATRBPN-Ciamis-2852024.jpg)