Komentar Pegiat Lingkungan soal 2 Warga Tasikmalaya Didenda Rp200 Ribu usai Buang Sampah Sembarangan

Sidang terhadap dua warga Tasikmalaya yang didenda karena buang sampah sembarangan, disorot oleh pegiat lingkungan Tasikmalaya, Ashmansyah Timutiah.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Tumpukan sampah di Kota Tasikmalaya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dua warga Kota Tasikmalaya divonis denda Rp200 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya setelah tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kecamatan Mangkubumi belum lama ini.

Kedua warga tersebut divonis lantaran terbukti telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.

Sidang yang digelar pada minggu lalu atau pada Jumat (17/5/2024) mendapat sorotan dari pegiat lingkungan Tasikmalaya, Ashmansyah Timutiah.

Meski dirinya mendukung regulasi tersebut, Ashmansyah sendiri menilai bahwa penegakan aturan ihwal buang sampah sembarangan ini tampak tebang pilih.

“Sebetulnya kami mendukung penegakan aturannya, ya walaupun aturannya masih tebang pilih. Artinya, harus dikomunikasikan dan disosialisasikan, supaya persoalan yang ada itu harus bisa ditegakkan secara adil,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (24/5/2024).

Ashmansyah menilai, permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya tidak hanya akan selesai di ranah penegakan aturan, tapi juga menyelesaikan masalah pengelolaan sampah oleh pihak pemerintah sendiri.

“Seandainya semua masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, apakah itu akan membuat persoalan sampah selesai?” paparnya.

Menurut Ashmansyah, mulai dari pengangkutan sampah yang terjadwal ke rumah-rumah, terjangkaunya seluruh pemukiman dalam pengangkutan sampah, sosialisasi yang tepat sasaran, pengelolaan sampah mulai dari rumah warga sampai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciangir, hingga hal-hal lainnya perlu juga dibenahi.

"Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap masyarakat juga harus dibarengi tindak lanjut yang konkret dari Pemerintah Kota Tasikmalaya," tegasnya.

Pasalnya, tambah Ashmansyah, pada saat pertama kali Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah akan memimpin, dia menggembar-gemborkan prioritas pertamanya, yakni ihwal penyelesaian masalah sampah.

"Tapi sampai dua tahun lebih, ternyata soal sampah ini tidak ada penyelesaian sama sekali. Nah, hari ini akan kita coba pertanyakan ke Satpol PP. Seperti apa aturan untuk pembuang sampah sembarangan, apakah akan merata atau hanya sebatas tebang pilih,” ujarnya.

Ashmansyah juga menyinggung dua warga yang divonis hakim PN Tasikmalaya dengan denda Rp 200 ribu karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Jangan sampai dua warga yang tertangkap dan disidang karena membuang sampah sembarangan menjadi korban, bahkan bisa menjadi kambing hitam. Secara mental, orang tersebut kasihan, seolah-olah, semua masalah buang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya ini, pelakunya kedua orang itu, 'kan tidak seperti itu,” jelasnya.

“Pemerintah harusnya cerdas, tidak boleh bodoh. Masyarakat boleh bodoh, makanya ada orang-orang yang merasa dirinya sanggup kerja di pemerintahan untuk mengurusi hal-hal yang tidak bisa diselesaikan masyarakat, salah satunya sampah, makanya pemerintah tidak boleh bodoh,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved