Tol Getaci
4 Perusahaan Termasuk Satu asal China Tidak Lulus Prakualifikasi Lelang Tol Getaci, Ini Kata Panitia
Berikut uraian lengkap terkait pengumuman hasil pelelangan pengusahaan jalan Tol Getaci dan nasib kelanjutannya.
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Update proses lelang Tol Getaci ( Gedebage, Tasikmalaya, Ciamis) yang saat ini sudah mengumumkan hasil evaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium dalam proses lelang pengusahaan Jalan Tol Getaci.
Dalam pengumuman itu dituliskan empat perusahaan yang tergabung dalam dua konsorsium dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi dokumen prakualifikasi.
Lantas, bagaimana nasib kelanjutan pelaksanaan megaproyek Jalan Tol Getaci ini?
Baca juga: 2 Konsorsium Tak Lulus Ikuti Lelang Tol Getaci, 37 Desa di Kabupaten Garut Masih Harus Bersabar
Berikut uraian lengkap terkait pengumuman hasil pelelangan pengusahaan jalan Tol Getaci dan nasib kelanjutannya.
Disebutkan dua konsorsium dinyatakan tidak lulus, padahal dalam dua konsorsium yang ikuti lelang Tol Getaci itu salah satunya ada perusahaan asal China.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah melakukan pengumuman hasil pelelangan pengusahaan jalan Tol Getaci.
Dalam pengumuman bernomor: 24/BPJT/L/GTCM/2024, panitia pelelangan pengusahaan jalan tol telah selesai mengevaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium yang disampaikan dan menetapkan hasilnya bahwa dua perusahaan atau konsorsium tidak lulus dalam mengikuti lelang.
Dua konsorsium tersebut pertama Konsorsium PT Trans Persada Sejahtera-PT Wiranusantara Bumi dan kedua Konsorsium PT Dayamulia Turangga-PT China State Construction Overseas Development Shanghai.
Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya - Ciamis ( Tol Getaci), Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan semua perusahaan yang dinyatakan tidak lulus itu bisa mengajukan sanggahan secara tertulis.
Namun sanggahan itu harus segera dikirimkan sebelum 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman prakualifikasi. Adapun pengumuman prakualifikas tertanggal 20 Mei 2024.
"Sesuai dengan ketentuan dalam dokumen prakualifikasi pasal II.Q.1 peserta prakualifikasi yang keberatan atas penetapan hasil prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman prakualifikasi," tulisnya di surat pengumuman hasil lelang.
Menyikapi belum adanya perusahaan atau konsorsium yang lulus dalam proses lelang pengusahaan Tol Getaci, Sony menegaskan nasib pelaksanaan proyek Tol Getaci akan terus berjalan.
"Tol Getaci sudah masuk dalam PSN yang artinya mendapat prioritas untuk disegerakan diwujudkan," kata Sony saat dihubungi TribunPriangan.com, Rabu (22/5/2024).
Terkait hasil evaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium peserta lelang Tol Getaci yang masih dinyatakan Tidak Lulus, diakui Sony, hal itu merujuk pada pengalaman dari investasi sebelumnya yang terhenti di tengah jalan.
"Kondisi itu membuat BPJT harus lebih berhati-hati dalam seleksi calon investor," jelas Sony.
Untuk langkah selanjutnya, bila tidak ada sanggahan dari perusahaan atau konsorsium, dikatakan Sony, pihak BPJT akan segera melakukakn prakualifikasi ulang dan mencoba mengajak investor lain untuk mengikutinya.
"Selanjutnya, BPJT akan segera melakukan prakualifikasi ulang dan mencoba mengajak investor lain untuk dapat terlibat," kata Sony.
Mengenai jadwal prakualifiksai yang baru, dikatakan Sony akan secepatnya diumumkan oleh BPJT.
"Mudah-mudahan, akhir Juni (2024) sudah bisa dilakukan," harapnya.
Profil Jalan Tol Getaci
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian pernah menyampaikan, konstruksi jalan Tol Getaci akan dilaksanakan setelah ada investor yang memenangkan lelang ulang.
Namun meski target konstruksi Tol Getaci mundur dari rencana awal, proses pengadaan lahan dipastikan tetap berjalan.
"Untuk pengadaan lahannya jalan terus sampai dengan Garut untuk pembangunan tahap satu. Pembebasan atau pengadaan lahan ini dilakukan oleh Kementerian PUPR," pungkas Hedy di Gedung DPR RI, Jakarta.
Mengingat proses pembangunan Tol Getaci akan dilakukan tahun ini, berikut profilnya:
Jalan Tol Getaci termasuk dalam PSN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Di dalam beleid tersebut, Tol Getaci ditarget penyelesaian tahun 2024 untuk ruas Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya.
- Melintasi Dua Provinsi
Jalan tol Getaci melintasi dua provinsi Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat sepanjang 171,40 kilometer dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 kilometer. Sehingga total panjangnya 206,65 kilometer.
- Bakal Menjadi Tol Terpanjang
Dengan panjang mencapai 206,65 kilometer, Tol Getaci akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia apabila nanti telah selesai dibangun.
Artinya, menggeser posisi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang saat ini masih menjadi tol terpanjang di Indonesia dengan 189 kilometer.
- Terdiri dari Empat Seksi
Tol Getaci terdiri dari empat seksi yakni Seksi 1 Junction Gedebage-Garut Utara sepanjang 45,20 kilometer, Seksi 2 Garut Utara-Tasikmalaya 50,32 kilometer, Seksi 3 Tasikmalaya-Patimuan 76,78 kilometer, dan Seksi 4 Patimuan-Cilacap 34,35 kilometer.
- Memiliki 9 Simpang Susun dan 1 Junction
Tol ini akan memiliki 9 simpang susun dan 1 junction, yaitu Junction Gedebage yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Baca berita TribunPriangan.com lainnya di GoogleNews
Tol Getaci Akan Perpendek Waktu Tempuh Bandung-Pangandaran, Destinasi Wisata Makin Berkembang |
![]() |
---|
Tol Getaci Bisa Berdampak Volume Kendaraan di Pangandaran Meningkat, DPRD Minta Pemda Lakukan Ini |
![]() |
---|
Tol Getaci di Mata Ketua DPRD Pangandaran, Begini Harapannya |
![]() |
---|
Kabar Terkini Proyek Jalan Tol Getaci, Lanjut atau Ditunda? Ini Kata Pejabat Kementerian PU |
![]() |
---|
Nasib Proyek Tol Getaci Terancam Tidak Lanjut? Begini Kabar Terbarunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.