Vina Cirebon

Alasan Kuat Kuasa Hukum Pelaku Kasus Vina Minta Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolsek

Alasan Kuat Kuasa Hukum Pelaku Kasus Vina yang Minta agar Ayah Almarhum Eki Dicopot dari Jabatan Sebagai Kapolsek

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tangkapan layar Video
Iptu Rudiana SH MH, ayah dari pacar Vina Cirebon, Muhammad Rizky Rudiana yang menjadi korban pembunuhan pada 2016 lalu dan kini terangkat kembali ke permukaan karena 3 orang pelaku belum ditangkap. 

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur yakni 15 tahun pada masa itu.

Kini Saka telah menghirup udara bebas. Dia bebas tepatnya pada tahun 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Viral, Potret Kehidupan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon di Penjara, Bisa Main Sosmed Bahkan Foto-foto

Polda Jabar sejauh ini telah berupaya mencari identias asli 3 DPO tersebut.

Sayangnya, 8 tersangka yang ada di balik jeruji enggan menunjukkan identitas asli.

Kendati demikian, Kombest Abaast mengatakan, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan ketiga DPO. Sebab ketiga DPO itu masih sebatas inisial. Belum bisa dipastikan apakah itu nama asli atau sarapan.

Spekulasi kini mulai bermunculan. Ada pihak-pihak yang mengaitkan ketiga DPO tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak kepolisian. Bahkan ada yang menuduh ketiga DPO merupakan anak dari anggota polisi.

Dengan adanya kasus ini kepolisan Jawa barat mengajak masyarakat untuk menginformasikan apabila mengetahui keberadaan ketiga DPO. Dia berjanji pihaknya akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga ikut membantu keluarga Vina mendapatkan keadilan.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved