Kasus Vina

8 Tahun di Dalam Penjara, Begini Kondisi Sudirman Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon

8 tahun berada di dalam penjara, begini kondisi Sudirman, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon

Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
8 tahun berada di dalam penjara, begini kondisi Sudirman, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon. Ayah Sudirman, Suratno (kanan) menceritakan kondisi anaknya saat terakhir menemuinya sebelum Lebaran lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN..COM, CIREBON - 8 tahun berada di dalam penjara, begini kondisi Sudirman, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon.

Ayah Sudirman, Suratno, mengatakan, anaknya itu dalam kondisi baik-baik saja. Ia terakhir mengunjungi anaknya di penjara sebelum Lebaran 2024.

"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran. Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," kata Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).

Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya itu.

"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.

Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Pengadilan: Para Tersangka Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Ajukan Grasi, Tapi Ditolak

Baca juga: Saka Tatal Bilang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Ini Respons Polda Jabar 

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eky diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton jutaan penonton.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini mencabut berkas pemeriksaan dan disebut-disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved