Vina Cirebon

7 Fakta Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang Divonis Seumur Hidup

Kini muncul sederet fakta penangkapan para tersangka yang kini sudah delapan tahun menjalani vonis, yang diungkapkan pengacara para terpidana.

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suratno (kanan), ayahanda Sudirman. Sudirman adalah salah satu terpidana kasus Vina dan Eki yang kini tengah menjalani hukuman penjara. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, masih menjadi sorotan publik dan semakin memanas.

Kini muncul sederet fakta penangkapan para tersangka yang kini sudah delapan tahun menjalani vonis, yang diungkapkan pengacara para terpidana.

Kasus Vina Cirebon ini kembali menuat ramai setelah film yang menggambarkan peristiwa tersebut, Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Baca juga: Sosok Sudirman, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Punya Keterbelakangan Mental Sulit Berkomunikasi

Kasus ramai kembali setelah pengacara terpidana mengungkap berbagai kejanggalan selama masa persidangan.

Total ada 8 orang yang dihukum terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Vina dan pacarnya yang bernama Eki, Agustus 2016 silam.

Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon, dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.

Hal ini disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).

"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.

Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran.

"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."

"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya. 

Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.

"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.

Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

Berikut 7 fakta penangkapan Sudirman yang diungkapkan Titin Prialianti, kuasa hukumnya, dan orangtua Sudirman:

1. Sudirman ditangkap polisi saat akan masuk gang rumahnya setelah pulang dari rumah kakaknya. Penangkapan dilakukan tiga hari setelah kejadian.

2. Sudirman menjadi tersangka berdasarkan informasi dari dua warga bernama Dede dan Aep yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian, begitu juga dengan ketujuh tersangka lainnya. Tapi dua warga Dede dan Aep ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

4. Sudirman ditangkap polisi atas kasus Vina Cirebon ini saat usianya masih 20 tahun. Sudirman ini mengalami keterbelakangan mental sehingga sekolahnya putus sampai SD.

5. Sudirman lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah dan hanya pergi sesekali ke musala, serta tidak pernah pulang sampai larut malam. Pada saat hari kejadian, Sudirman sedang ada di rumah.

6. Sudirman tidak pernah terlibat geng motor. Saat kasus pembunuhan Vina terjadi, Sudirman baru saja belajar mengendarai sepeda motor.

7. Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap atas Info Dede dan Aep

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved