Berita Viral

Viral, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara, Ketahuan Setelah Diraba Perias Tak Ada Payudara

Viral Lagi, Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Maluku Utara, Ketahuan Setelah Diraba Perias Pengantin Tak Ada Payudara

|
Grid.com
Nikahi Cewek Jadi-jadian, Pria di Halmahera Ini Syok Tahu Jenis Kelamin Asli Istrinya saat Malam Pertama, Ternyata Lelaki Tulen (Kolase Tribunnewsmaker.com dan Eva.vn) 

Kemenag Turun Tangan atas Dugaan Pemalsuan Data

Kementerian Agama (Kemenag )Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun) ke polisi.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun).

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

Baca juga: Tak Dibukakan Pintu Kos, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Sendiri, Diduga Penyuka Sesama Jenis

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

Baca juga: Potongan Tubuh Mayat Mutilasi Koper Merah DiBogor Ditemukan Terpisah, Diduga Penyuka Sesama Jenis

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.

Selain itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan mempelai wanita ternyata berjenis kelamin laki-laki bernama Dela La Udin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved