Bakal Calon Perseorangan di Garut Cium Gelagat Aneh, Silon Satu Jam Ditutup Sebelum Berkas Masuk
Bakal Calon Perseorangan di Garut Cium Gelagat Aneh, Silon Satu Jam Ditutup Sebelum Berkas Masuk
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan bakal calon bupati Garut jalur perseorangan Agis Muchyidin dan wakil Salman Alparisi lapor ke Bawaslu Garut.
Agis mengatakan ada kesalahan teknis saat dirinya mengunggah dukungan syarat ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya Silon tutup lebih awal dari ketentuan pukul 23.59 WIB sehingga pihaknya gagal mengunggah seluruh syarat dukungan.
"Andai saja Silon tidak tutup satu jam lebih awal dari waktu yang ditetapkan, maka kami masih memungkinkan memasukan berkas syarat 6,5 persen," ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (15/5/2024).
Ia menuturkan, matinya Silon di detik-detik terakhir batas waktu penyerahan syarat dukungan merupakan upaya penjegalan terhadap pihaknya untuk maju di Pilkada 2024.
Agis menjelaskan KPU Kabupaten Garut telah menghitung dokumen dukungan persyaratannya sebanyak 109.275 dukungan.
"Jadi ini ada sisa 21 ribuan lagi kalo silon tidak ditutup satu jam lebih awal oleh KPU saya bisa lolos syarat minimal 130 ribu, ini jelas ada dugaan penjegalan," ungkapnya.
Sebelumnya KPU Garut menyatakan bahwa tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Garut jalur perseorangan tidak lolos verifikasi syarat dukungan.
Ketiga bakal calon tersebut yakni Aceng Fikri dengan wakil Dudi Darmawan, Agis Muchyidina dengan wakil Salman Alparisi dan Agus Supriadi dengan wakil A Miraz Ms.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, menyampaikan bahwa KPU Garut telah menerima pendaftaran dari tiga bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, ketiga bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum dukungan.
"Status dari bakal calon yang datang, itu statusnya dikembalikan, karena tidak memenuhi syarat minimum. Walaupun memang secara sebaran itu memenuhi, tapi setelah dihitung, itu batas minimumnya belum memenuhi ketiganya," ujar Dedi saat ditemui Tribun di kantornya, Selasa (14/5/2024) malam.
Ia menuturkan berdasarkan data KPU Garut, jumlah dukungan yang diberikan oleh ketiga bakal calon tersebut berkisar antara 98.292 hingga 109.275.
Sedangkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Garut 2024 adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024, atau sekitar 130.000 dukungan.
37 Desa di 7 Kecamatan Kabupaten Garut Terbeton Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Wisatawan Asal Solokanjeruk Bandung Tewas Terseret Ombak Pantai Karangpapak |
![]() |
---|
37 Desa di 7 Kecamatan Kabupaten Garut Terpapas Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Garut Akhir Pekan Ini, Digelar di Dua Lokasi |
![]() |
---|
37 Desa di Kabupaten Garut Tergusur Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.