Pembunuh Kekasih di Tasik Dihukum Mati
BREAKING NEWS - Herdis yang Membunuh Wiwin, Kekasihnya di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Herdis Permana divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tasikmalaya, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang hamil
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Tak dinyana, ketika posisi keduanya berjongkok, Herdis berdiri dan memukul punggung bagian Wiwin sebanyak 2 kali menggunakan kedua kepalan tangannya. Bahkan, Wiwin ditarik dan dilempar ke bawah hingga terjatuh.
Selanjutnya, Herdis mengeluarkan balok kayu dari dalam tas dan melayangkannya ke arah kepala korban yang pada saat itu masih dalam keadaan terjatuh sebanyak 5 kali sampai kayu tersebut patah.
Tak sampai di situ, pisau karambit dikeluarkannya dari tas dan menghunuskan pisau tersebut ke arah rusuk kanan Wiwin, namun tidak tembus. Pada saat itu, korban diketahui sempat melakukan perlawanan dengan cara melepaskan diri saat dirinya ditarik oleh Herdis, bahkan Wiwin sempat menendang kaki terdakwa sambil berteriak.
Sayangnya, teriakan Wiwin sontak terhenti ketika Herdis menusukan pisau karambitnya itu ke arah leher korban. Bahkan, Herdis menusuk sebanyak 6 kali di bagian tubuh Wiwin lainnya, membuat korban tidak lagi bergerak.
Mendapati kondisi seperti itu, Herdis segera membuang pisau karambitnya di sekitar tempat kejadian, lalu mendorong tubuh Wiwin yang diketahui sudah tidak bergerak lagi itu ke bawah. Lalu, Herdis bergegas meninggalkannya dengan mengambil HP dan tas milik Wiwin guna menghilangkan barang bukti.
Usai melakukan aksi sadisnya, Herdis kembali ke kampus tempat dirinya menuntut ilmu dan melanjutkan kuliah hingga sore.
Sepulangnya ke rumah, Herdis mencuci sepatu miliknya dan merendam baju serta celananya lantaran di sana terdapat banyak bercak darah milik Wiwin Wintasih.
Selang satu hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi, pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Herdis di kediamannya setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.
Saat terdakwa dihadirkan di Press Release Polres Tasikmalaya Kota di hari yang sama ketika dia ditangkap, Herdis mengaku bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan sejak Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, Herdis menduga bahwa Wiwin tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada Wiwin), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Barulah, melalui sidang yang digelar PN Tasikmalaya pada Senin (13/5/2024) kemarin, setelah melalui sebanyak 7 kali agenda sidang sejak Senin (18/5/2024), putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.
Diketahui pula, riwayat perkara kasus ini telah pada tahapan putusan dengan proses minutasi atau proses menjadikan berkas-berkas perkara kasus pembunuhan Herdis terhadap Wiwin menjadi Arsip Negara. (*)
Breaking News
pembunuh
kekasih
Herdis Permana
hukuman mati
Pidana
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
divonis
Kecamatan Pagerageung
hamil
Wiwin Wintasih
Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan |
![]() |
---|
Pura-pura Minta Dipijit, Seorang Ustaz di Purwakarta Ketagihan Salurkan Hasrat ke Santriwati Muda |
![]() |
---|
12 Kali Sejak Merdeka, Peringatan 17 Agustus Berlangsung Pada Hari Minggu |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Saddil Ramdani Sepulang TC dari Thailand |
![]() |
---|
Jadwal Launching Tim Persib Disatukan dengan Launching Jersey, Ini Tempat dan Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.