Berita Seleb

Surat Putusan Cerai Ricis & Teuku Ryan Bocor di Medsos, Terkuak soal Uang Hingga Ingin Pasang Implan

Surat Putusan Cerai Ricis & Teuku Ryan Tersebar di Medsos Terkuak Soal Uang hingga Nafkah Batin

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram.com
Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram riaricis1795/teukuryantr) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini warganet tanah air dikejutkan dengan bocornya isi surat duduk perkara dari rumah tangga Ria Ricis (Ricis) dan Teuku Ryan.

Diketahui, Keduanya telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

Namun hal ini justru masih diertnayakan banyak orang mengenai alasan dibalik Ria Ricis yang menggugat Teuku Ryan ke Pengadilan Agama.

Setelah banyak orang yang bertanya-tanya, akhirnya beberapa poin yang membuat hakim mengabulkan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan tertuang dalam surat putusan PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Singgung Nafkah Batin, Inilah 5 Alasan Kuat Ria Ricis Ajukan Cerai ke Teuku Ryan

Adapun isi dari perkara keduanya bocor di media sosial dan membuat warganet menyoroti isu perceraian mereka.

Pasalnya keduanya ternyata sudah mulai mengalami ketidakcocokan sejak April 2022 lalu.

Poin-poin dari surat tersebut dirasa menjadi hal yang membuat Ria Ricis mantap bercerai dengan Teuku Ryan, pria asal Aceh tersebut salah satunya karena nafkah batin.

Surat putusan cerai tersebut menjelaskan jika Ria Ricis kurang mendapatkan nafkah batin sejak hamil anak pertamanya menjelang persalinan.

Puncak perselisihan antara Ria Ricis yakni terjadi pada 30 November 2023, dimana saat itu Teuku Ryan memilih pergi dari rumah Ria Ricis yang ia tempat semenjak keduanya menikah.

Baca juga: 5 Pengakuan Ria Ricis yang Jadi Alasan Gugat Cerai Teuku Ryan, Singgung Nafkah Batin

Teuku Ryan memilih tinggal di Jakarta sampai dengan gugatan didaftarkan.

Sehingga keduanya sudah tidak satu rumah lagi, dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi.

Karena kurangnya nafkah batin, Ria Ricis diketahui tidak bisa melahirkan anak pertamanya secara normal.

“Kurangnya nafkah batin dari tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 hingga menjelang hari persalinan,” isi dari surat putusan tersebut,

“Dokter mengatakan jika penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri,” lanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Taslimah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved