DPRD Kota Cimahi

45 Nama Ditetapkan KPU Sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029, Ada Siapa Saja?

45 nama ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menjadi anggota DPRD Kota Cimahi terpilih hasil Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
45 Caleg peraih suara terbanyak pada perhitungan suara DPRD Kota Cimahi, ada petahana yang tersingkir.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM , CIMAHI - 45 nama ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menjadi anggota DPRD Kota Cimahi terpilih hasil Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Kamis (2/5/2024) sore.

Setelah penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Cimahi tersebut, maka calon yang sudah dipastikan terpilih tinggal menunggu dilantik untuk menduduki secara resmi kursi di DPRD Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, untuk kursi di DPRD Kota Cimahi yang terbanyak diperoleh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah sebanyak 9 kursi.

"Kemudian diiringi oleh partai-partai lainnya, kepada mereka yang terpilih kami ucapkan selamat dan tinggal menunggu dilantik," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: 50 Anggota DPRD Ciamis Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU, Berikut Nama-namanya

Baca juga: 40 Anggota DPRD Pangandaran Terpilih Periode 2024-2029 per Dapil, Telah Ditetapkan KPU

Kursi terbanyak yang diperoleh PKS disusul oleh Partai Golkar dengan tujuh kursi, PDIP dan Partai Demokrat sama-sama meraih enam kursi, begitu juga dengan Partai Gerindra dan P-NasDem yang sama-sama meraih lima kursi, PKB empat kursi, PAN dua kursi dan PPP satu kursi.

"Jadi untuk total keseluruhan kursi di DPRD Kota Cimahi untuk periode 2024-2029 semuanya ada 45 kursi," kata Anzhar.

Dilihat dari komposisi parpol peraih kursi, kata Anzhar , berbeda dibanding Pemilu sebelumnya karena partai peraih kursi berkurang dari 10 menjadi 9. Sebab, partai Hanura tidak berhasil meraih kursi di DPRD Kota Cimahi serta tak ada partai baru yang lolos menjadi legislator.

"Jadi untuk komposisi persentase anggota legislatif lama masih lebih banyak dibanding calon terpilih yang baru lolos. Tapi, memang ada anggota petahana yang tidak terpilih lagi," ucapnya.

Bagi calon legislatif terpilih, pihaknya akan menunggu mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU Nomor 6/2024.

"Yang kami tunggu pelaporan LHKPN dari para caleg terpilih, maksimal 21 hari sebelum dilantik," ujar Anzhar.

Sementara jika melanggar, maka konsekuensinya sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor  6/2024, yaitu KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, rencananya akan berlangsung 20 Oktober 2024. Namun, pihaknya masih melihat tahapan lainnya, termasuk tahapan Pilkada Kota Cimahi, tapi pada intinya dia berharap calon yang sudah terpilih bisa membawa perubahan.

"Khususnya dalam kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. Kita tunggu adanya gebrakan baru dan kebijakan yang tentunya membawa Kota Cimahi menjadi lebih baik," katanya.

Berikut ini 45 Nama Calon Anggota Legislatif yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih dari Masing-masing Dapil :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved