Hukum Puasa

Bolehkah Mulai Puasa Syawal di Hari Sabtu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Memulai Puasa Syawal pada Hari Sabtu, Bolehkah? Bagaimana hukumnya dalam islam? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com
Bolehkah Mulai Puasa Syawal di Hari Sabtu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama 

Hukum Puasa Syawal di Hari Sabtu

Dalam beberapa kitab fiqih disebutkan bahwa di antara hari yang dimakruhkan untuk puasa sunnah adalah hari Sabtu.

Hukum makruh puasa ini berlaku jika seorang muslim hanya berpuasa di hari Sabtu tanpa didahului hari sebelumnya dan dilanjutkan di hari selanjutnya.

Makruh puasa yang khusus dikerjakan di hari Sabtu dijelaskan dalam sebuah hadits. Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan apa-apa kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Syawal 1445 Hijriah, Puasa 6 Hari Seperti Puasa Selama Satu Tahun

Dalam buku Panduan Praktis Ibadah Puasa karya Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim dijelaskan, pendapat ulama kontemporer asal Mesir Syekh Yusuf Al-Qardhawi, dimakruhkannya puasa hari Sabtu adalah jika mengkhususkannya tanpa berpuasa di hari Sabtu lainnya sama seperti halnya puasa di hari Jumat.

Hikmah dari dimakruhkannya puasa hari Sabtu adalah karena Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi dan agar umat Islam tidak dianggap mengagungkan hari Sabtu seperti mereka.

Senada dengan pendapat Syeikh Hassan bin Muhammad bin Ahmad al-Kaf dalam bukunya Risalah Fiqh Puasa (Menurut Pandangan Mazhab al-Syafi'i), berpuasa pada hari Jumat atau hari Sabtu saja atau hari Ahad saja adalah makruh hukumnya.

Perbedaan pendapat terjadi di antara para ulama mazhab tentang hukum puasa di hari Sabtu.

Ulama Fiqh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin menjelaskan, menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, mengkhususkan puasa pada hari Sabtu saja hukumnya makruh.

Sedangkan Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda dari para imam mazhab sebelumnya. Imam Malik membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.

Baca juga: Lakukan Puasa Syawal di Hari Sunah Senin dan Kamis, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Puasa Syawal dengan Terpisah-pisah

Seperti dikutip dari Nu Online, bahwa Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah.

Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved