Khazanah

Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya

tribunJambi.com
Ilustrasi perceraian (Intisari Online via TribunJambi.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan, yang kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Dalam ajaran Islam sendiri, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafaz talak kepada sang istri.

Baca juga: Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA, Sahkah Talaknya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, :

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama

Tak jarang, sebagian suami yang seiring berkembangnya teknologi, bahkan menyampaikan maksud dari mengakhiri ikrar sakral dengan sang istri melalui kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp ataupun aplikasi pesan lainya.

Sekedar informasi, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?

Bahkan hal ini berlaku bagi mereka para suami yang telah lebih dulu menceraikan dan telah talak 1, dan inngin menambah perkara cerainya meski masih dalam masa Iddah atau penantian masa cerai.

Baca juga: Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA

Perkara yang wajib diketahui muslim dewasa ini, sejatinya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved