Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan

BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya

Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA, Sahkah Talaknya? Ini Penjelasan Buya Yahya

|
TribunJogja.com
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perceraian merupakan tanda berakhirnya suatu hubungan pernikahan.

Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, : 

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan, yang kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Dalam ajaran Islam sendiri, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafadz talak kepada sang istri.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.

Tak jarang, sebagian suami yang seiring berkembangnya teknologi, bahkan menyampaikan maksud dari mengakhiri ikrar sakral dengan sang istri melalui kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp ataupun aplikasi pesan lainya.

Sekedar informasi, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Baca juga: Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Lantas, bagaimana islam memandang hal demikian? sahkah maksud talak dari seorang suami yang mengirimkan pesan dengan tujuan menceraikan istrinya?

Masalah ini sejatinya telah banyak dibahas oleh tokoh dan pemuka agama di tanah air.

Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak istri melalui pesan SMS atau WA.

Baca juga: Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Hukum talak istri lewat WA

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.

Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.

"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).

"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.

Baca juga: Hukum Ini Berlaku Jika Perlihatkan Aurat di Bulan Suci Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya?

Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.

Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.

Baca juga: Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan

Lebih lanjut Buya Yahya mejelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang disampaikan secara terang-terangan.

"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.

Sementara talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak terang-terangan atau jelas. Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.

Baca juga: Mau Rujuk Tapi Sudah Talak Tiga - Konsulasi Agama Islam

"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelas Buya Yahya.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.(*)

Artikel telah tayang di SerambiNews.com

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved