Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan
BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya
Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA, Sahkah Talaknya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Lebih lanjut Buya Yahya mejelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang disampaikan secara terang-terangan.
"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.
Sementara talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak terang-terangan atau jelas. Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.
Baca juga: Mau Rujuk Tapi Sudah Talak Tiga - Konsulasi Agama Islam
"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelas Buya Yahya.
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.(*)
Artikel telah tayang di SerambiNews.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.