Doa Qunut
TERNYATA Ini Ketentuan Praktis Qunut Nazilah saat Wabah Melanda Suatu Wilayah
Ternyata Ini Ketentuan Praktis Qunut Nazilah pada Saat Wabah Melanda Suatu Wilayah
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa sunnah tidak hanya doa-doa pendek yang dilakukan di berbagai kegaiatan, seperti doa makan, doa tidur, doa ke luar rumah, dan sebagainya.
Doa sunnah juga termasuk bacaan yang dilafalkan saat shalat. Salah satunya adalah doa Qunut.
Meski hukumnya sunah, doa qunut subuh memiliki berbagai keutamaan.
Membaca doa qunut termasuk salah satu amalan yang disunnahkan dalam shalat.
Baca juga: BACAAN DOA Qunut Lengkap Beserta Arti yang Biasa Dipakai Mayoritas Ulama
Mengutip NU Online, Qunut biasanya dibaca pada rakaat kedua setelah selesai membaca tahmid pada saat I’tidal (berdiri tegak seperti posisi semula setelah melaksanakan ruku’) dan sebelum ruku sambil mengangkatkan kedua tangan.
Imam Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat Subuh, yang juga diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits.
Qunut secara bahasa mempunyai makna beragam, yaitu ketaatan, shalat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Makna terakhir inilah yang paling masyhur, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zujaj.
Imam An-Nawawi menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu.
Baca juga: Ternyata Rasulullah Pernah Baca Doa Qunut Sebulan Full saat Sholat Fardhu, Benarkah? Ini Sebabnya
Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya.
Dari ulasan di atas dapat dipahami bahwa pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.
Hukum Qunut Nazilah Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.
Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu.Dalilnya adalah hadits shahih yang sangat populer:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).
Baca juga: BACAAN DOA Qunut 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan, Bisa Dapat Perlindungan Allah SWT
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ.
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) setelah (bangun dari) ruku’.” (Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَنَتَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُل صَلاَةٍ إِذَا قَال سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَْخِيرَةِ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه أبو داود. حديث حسن)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa qunut (nazilah) secara terus-menerus dalam shalat dhuhur, asar, maghrib, isya dan subuh, mendoakan atas Ri’li, Dzakwan, ‘Ushayyah di setiap akhir shalat, yaitu ketika beliau mengucapakan: ‘Sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir, dan orang yang (berjamaah) di belakangnya mengamininya. (HR. Abu Dawud. Hadits hasan).
Baca juga: Tahukah Dalil Membaca Doa Qunut di Separuh Akhir Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Qunut Nazilah Praktis Menurut mazhab Syafi’i tidak ada redaksi doa qunut nazilah tertentu, sehingga dapat dilakukan dengan berbagai macam doa sesuai konteksnya. Namun sunnahnya adalah dengan membaca doa qunut subuh yang sangat populer, semisal:
اَللهم اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ
Artinya, “Ya Allah, tetapkanlah diriku dalam hidayah bersama orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah diriku afiyat (terhindar dari keburukan) bersama orang-orang yang Engkau beri afiyat, jagalah diriku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berkahilah bagiku pada anugerah yang telah Engkau berikan, jagalah diriku dari keburukan yang telah Engkau tentukan. Sungguh Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada yang dapat merusak keputusanmu. Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau bela. Maha banyak kebaikan-Mu dan maha luhur Engkau dari segala keserupaan.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: V/176).
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan, Disertai Latin dan Terjemahan
Dengan demikian, redaksi doa qunut nazilah yang paling praktis adalah redaksi doa qunut subuh yang sudah biasa dibaca sehari-hari. Qunut nazilah merupakan amalan yang sah dan legal dalam fiqih Islam ketika menghadapi berbagai bencana yang menimpa.
Qunut nazilah sunnah dilakukan sebab ada musibah seperti merebaknya wabah di berbagai belahan dunia, penjajahan atau bencana besar di suatu negara, termasuk di antaranya menimpa sebagian kaum muslimin, sebagai salah satu upaya penting berdimensi rohani yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin di mana pun berada.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Cara Terhindar dari Pikiran Kotor Adalah dengan Jaga Pandangan dan Amalkan Doa Ini |
![]() |
---|
Ternyata Rasulullah Pernah Baca Doa Qunut Sebulan Full saat Sholat Fardhu, Benarkah? Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Ini Makna Penting yang Tersirat dalam Doa Qunut Witir Di Sholat Tarawih di Malam Terakhir Ramadhan |
![]() |
---|
Tambah Amal di 10 Malam Terakhir Ramadhan dengan Bacaan Doa Qunut, Bisa Dapat Perlindungan Allah SWT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.