Doa Qunut

TERNYATA Ini Ketentuan Praktis Qunut Nazilah saat Wabah Melanda Suatu Wilayah

Ternyata Ini Ketentuan Praktis Qunut Nazilah pada Saat Wabah Melanda Suatu Wilayah

Kompas.com
Ilustrasii Berdoa (Freepik/@suwant via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa sunnah tidak hanya doa-doa pendek yang dilakukan di berbagai kegaiatan, seperti doa makan, doa tidur, doa ke luar rumah, dan sebagainya.

Doa sunnah juga termasuk bacaan yang dilafalkan saat shalat. Salah satunya adalah doa Qunut.

Meski hukumnya sunah, doa qunut subuh memiliki berbagai keutamaan.

Membaca doa qunut termasuk salah satu amalan yang disunnahkan dalam shalat.

Baca juga: BACAAN DOA Qunut Lengkap Beserta Arti yang Biasa Dipakai Mayoritas Ulama

Mengutip NU Online, Qunut biasanya dibaca pada rakaat kedua setelah selesai membaca tahmid pada saat I’tidal (berdiri tegak seperti posisi semula setelah melaksanakan ruku’) dan sebelum ruku sambil mengangkatkan kedua tangan.

Imam Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat Subuh, yang juga diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits.

Qunut secara bahasa mempunyai makna beragam, yaitu ketaatan, shalat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Makna terakhir inilah yang paling masyhur, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zujaj.

Imam An-Nawawi menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu.

Baca juga: Ternyata Rasulullah Pernah Baca Doa Qunut Sebulan Full saat Sholat Fardhu, Benarkah? Ini Sebabnya

Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya.

Dari ulasan di atas dapat dipahami bahwa pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.

Hukum Qunut Nazilah Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.

Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu.Dalilnya adalah hadits shahih yang sangat populer:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه

Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).

Baca juga: BACAAN DOA Qunut 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan, Bisa Dapat Perlindungan Allah SWT

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved