Ling Ling Kadis PUPR di Pangandaran Resmi Daftar Nyalon Bupati, Tersandung Kode Etik ASN?

Ling Ling Kadis PUPR di Pangandaran Resmi Daftar Nyalon Bupati, Tersandung Kode Etik ASN?

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Ling Ling Kadis PUPR di Pangandaran Resmi Daftar Nyalon Bupati, Tersandung Kode Etik ASN? 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ling Ling Nugraha yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Pangandaran.

Ling Ling mendaftarkan diri ke Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran dengan menyerahkan sebuah dokumen persyaratan, Rabu (17/4/2024) siang.

Saat mendaftar, Ling Ling terlihat diantar oleh sejumlah pengusaha dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pangandaran.

"Sekarang, kita ikut proses penjaringan di PDI Perjuangan. Dimana, PDI Perjuangan adalah partai pertama yang membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran," ujar Ling Ling kepada sejumlah wartawan di depan kantor PDI Perjuangan Pangandaran di Parigi, Rabu (17/4/2024) siang.

Datang dari seorang birokrat, Ia mengaku akan secepatnya mengajukan pensiun sesuai aturan yang berlaku. "Ya, insyaallah setelah ditetapkan," katanya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab mengatakan, dalam undang-undang PKPU 10 tahun 2016 mutlak ASN wajib mengundurkan diri sebagai ASN ketika sudah ditetapkan menjadi calon. 

"Itu norma yang secara undang -undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Nah, bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN," ujarnya.

Seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai. 

"Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik.

Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004," kata Gaga.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau terkait Pilkada dengan undang- undang ketentuan ASN lainnya.

"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu Paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar undang-undang Pilkada tapi undang-undang lainnya," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved