Berita Viral
Viral Pemerintah Berencana Ganti Model Seragam Sekolah, Benarkah?
Viral, Pemerintah Berencana Ganti Model Seragam Sekolah, Benarkah? Ini Kemendibud Ristek
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan rencana Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang ingin mengubah bentuk dari seragam sekolah segala tingkat ditanah air.
Narasi tersebut diunggah oleh beberapa akun, seperti @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.
Dalam unggahan tersebut, mengatakan bahwa pergantian pakaian sekolah bagi para siswa dan siswi tersebut akan berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri pada seluruh jenjang yakni SD, SMP, hingga SMA.
Baca juga: Lulusan SMP Merapat, Kemendikbud Buka Formasi di 2 Posisi Ini pada Seleksi CPNS/PPPK 2024
Seragam sekolah diganti untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.
Baca juga: KemenPAN RB Resmi Umumkan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Kemenkes, Kemenag dan Kemendikbud
Kemendibud Ristek Buka Suara
Menanggapi permasalahan tersebut, Kemendikbud pun memberikan klarifikasi melalui unggahan postingan di akun membantah jika kabar tersebut tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Instagram @kemdikbud.ri, Minggu (14/4/2024).
Menindaklajuti hal tersebut, Kemendikbud Ristek menegaskan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
"Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," sambung keterangan Instagram @kemdikbud.ri.
Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek juga merilis manfaat aturan seragam sekolah bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA.
Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Kemendikbud Melarang Siswa yang Lolos SNBP untuk Daftar Jalur SNBT
Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.
Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.
Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
| KemenPAN RB Resmi Umumkan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Kemenkes, Kemenag dan Kemendikbud |
|
|---|
| TERNYATA Ini Alasan Kemendikbud Melarang Siswa yang Lolos SNBP untuk Daftar Jalur SNBT |
|
|---|
| BEGINI Cara Cek Penerima Bansos PIP SiPintar Kemendikbud 2024, Apakah Namamu Sudah Terdaftar? |
|
|---|
| Kurikulum Merdeka Dikabarkan Bakal Diganti Sistem Baru Tahun Ini, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seragam-sekolah-SD-SMP-SMA.jpg)