81 Warga Binaan di Rutan Klas IIB Garut Dapat Remisi Idulfitri, Dinilai Berperilaku Baik

Pemberian remisi dilakukan setelah penghuni rutan bersama-sama melaksanakan salat id pada Rabu (10/4/2024).

Rutan Klas IIB Garut
Pemberian remisi Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 kepada narapidana yang berhak, Rabu (10/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sebanyak 81 warga binaan di Rutan Klas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi dilakukan setelah penghuni rutan bersama-sama melaksanakan salat id pada Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Garut Fahmi Rezatya Suratman mengatakan, pemberian remisi dilakukan lantaran para warga binaan telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pembinaan di dalam rumah tahanan.

"Ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan berkontribusi positif di dalam lingkungan rutan," ujarnya kepada Tribunjabar.id Rabu sore.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Bakso Enak Garut, Cocok untuk Kulineran saat Isi Libur Lebaran 2024

Menurut dia, pemberian remisi khusus dilakukan berdasarkan evaluasi yang cermat dan objektif atas perilaku dan kinerja narapidana selama masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Garut.

Narapidana yang memenuhi syarat, kata dia, diberikan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi.

Dari 81 orang tersebut, 59 orang di antaranya mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi normal .

Terdapat satu orang narapidana mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi PP 99 dan 21 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi lanjutan.

Baca juga: 3 Rekomendasi Baso Aci Viral di Garut, Sensasi Rasa Pedas yang Tak Terlupakan

"Sedangkan sebanyak 25 orang tidak mendapatkan remisi idulfitri," kata dia.

"Di antaranya dua orang belum dilakukan eksekusi putusan, tiga orang sedang menjalani hukuman denda subsidair dan
20 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana," ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi semata-mata karena kerja keras narapidana yang senantiasa mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.

"Yang dibuktikan dengan nilai pada SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan menunjukan Penurunan resiko dalam Asesmen ISPN (instrumen screening penempatan narapidana)," tandasya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved