Idul Fitri 1445 Hijriah
BAGAIMANA Hukumnya Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak? Begini Ulasannya
Pembayaran Zakat Fitrah dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online apakah sah Hukumnya?
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Ramadhan 1445 Hijriah akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi.
Itu artinya pembayaran Zakat Fitrah pun akan berlangsung.
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali.
Baca juga: TERAKHIR BESOK, Lowongan Kerja Perum Damri Posisi Staff Desain Grafis, Ini Syaratnya
Lantas kapan waktu ideal membayar Zakat Fitrah?
Dilansir dari laman NU Online, ada waktu mengeluarkan Zakat Fitrah yang dianjurkan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya : "Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu? Begini Penjelasannya
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan Zakat Fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya : "Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.'Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).
4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.
Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.
1. Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafii
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
Membayar zakat fitrah dijatuhkan wajib untuk setiap muslim yang mampu, dengan dua metode pembayaran yakni berupa uang dan beras.
Ketentuan untuk zakat fitrah berupa beras memiliki ketntuan, yakni 2,5 kg perorang, atau jika diuangkan sekitar 28 hingga 30 ribu rupiah perorangnya.
Dengan berkembangnya teknologi, umat Islam semakin mudah untuk membayar zakat fitrah.
Pembayaran pun bisa ditemui secara tunai atau kontan, atau dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online.
Tetapi banyak mereka yang bertanya tentang hukumnya, apakah sah atau tidak?
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).
Biasanya, zakat fitrah dibayarkan melalui masjid maupun musala. Akan tetapi, sekarang banyak juga yang membayarkan zakat fitrah secara online, lalu bagaimana hukumnya?
Mengutip laman resmi Baznas Jombang, membayar zakat fitrah secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja. Hal senada juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Ia juga menjelaskan membayar zakat fitrah lewat online tetap sah, asalkan tetap ada niat saat akan menunaikannya.
Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama
Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Hukum bayar zakat fitrah secara online diperbolehkan dan sah, tetapi umat muslim juga harus mengetahui besarannya.
Menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia dijelaskan mengenai aturan terbaru zakat fitrah berupa perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg per orang.
“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha‘ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” bunyi aturan tersebut.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Idul Fitri 1444 H
zakat fitrah
online
Baznas
1 Syawal
Hanafi
Maliki
Syafii
Hambali
Waktu Membayar Zakat Fitrah
hukum
Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama |
![]() |
---|
Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kabupaten Ciamis, Beserta Bacaan Niat Zakat |
![]() |
---|
CATAT, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota Banjar, Lengkap Beserta Bacaan Niat Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.