Pilkada 2024, PDI Perjuangan di Pangandaran Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Persiapan Pilkada 2024, pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Pangandaran mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024-2028

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Persiapan Pilkada 2024, pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Pangandaran mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024-2028. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Persiapan Pilkada 2024, pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Pangandaran mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024-2028.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 1 - 20 April 2024. Mereka yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekertariat Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran di wilayah Kecamatan Parigi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyampaikan, pembukaan pendaftaran ini sesuai berdasarkan instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

"Jadi, seluruh DPC dan DPD di seluruh Indonesia membuka pendaftaran calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan di sekertariat DPC PDI Perjuangan Pangandaran di Parigi, Sabtu (6/4/2024) siang.

Kenapa dibuka pendaftaran? Pertama, tentu untuk membuka seluas luasnya kepada kader lain dan tokoh masyarakat Pangandaran yang berminat dan mempunyai keinginan menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Alasan yang kedua, dahulu tidak dibuka pendaftaran calon Bupati karena saya waktu itu sebagai kader sekaligus incambent," katanya.

Kini, karena tidak mencalonkan lagi menjadi calon Bupati ataupun Wakil Bupati, tentu pihaknya membuka luas kepada kader, tokoh dan pemuda untuk dipersilahkan mendaftar ke Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran.

"Dibukanya mulai tanggal 1 sampai 20 April 2024 ini. Nanti, pendaftar bisa mengambil dan mengisi formulir di DPC. Dan perlu saya sampaikan bahwa mereka yang akan daftar tidak dipungut biaya serupiah pun," ucap Jeje.

Berdasarkan perhitungan KPU, DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Pangandaran memperoleh 16 kursi DPRD. "Artinya, kami secara persentase parlemen di DPRD sudah mempunyai 40 persen," ujarnya.

Sementara syarat memajukan calon Kepala Daerah adalah partai yang mendapatkan suara Pileg di parlemen DPRD 20 persen.

"Tentu, perolehan suara ini baik langsung dan tidak langsung kami diberikan amanah oleh masyarakat untuk melakukan penjaringan - penjaringan dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran," kata Ia.

Tentu, yang menjadi catatan pihaknya adalah nanti ketika ada proses lanjutan untuk melihat, mengecek dan menganalisa figur-figur yang mendaftar ke PDI Perjuangan.

"Kita lihat dari sisi kapasitas, kapabilitas, integritas dan komitmen dalam rangka membangun Kabupaten Pangandaran," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved