CPNS 2024

Penyebab Tiket Masuk CPNS 2024 Bisa Hangus, Simak Penjelasan dari BKN

Tiket Masuk CPNS 2024 Bisa Hangus Jika Lakukan Daftar Tambahan di Periode Lain, Ini Penjelasan BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kementrian PANRB Sudah Ancang-ancang Terima 1,3 Juta Formasi CPNS di Tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

Persyaratan dokumen CPNS 2024 berlum diterbitkan. Tapi, apabila merujuk tahun-tahun sebelumnya, persyaratan dokumen untuk daftar CPNS yaitu seperti berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024

Berikut Cara Membuat Akun SSCASN :

  1. Buka website sscasn.bkn.go.id
  2. Buka menu SSCASN, klik buat akun
  3. Masukan data identitas diri dengan lengkap dan benar, masukan captcha klik lanjutkan
  4. Masukan data pribadi sesuai yang ada, upload foto KTP, lakukan swafoto melalui fitur yang disediakan di halaman tersebut, masukan password, jawaban pengaman, lalu masukan captcha dan klik lanjutkan
  5. Cek ulang data, bila ada yang salah klik kembali untuk mengubah data. Jika data sudah benar, klik proses pendaftaran akun
  6. Setelah pendaftaran selesai, pendaftar mencetak kartu informasi akun dengan mengklik cetak informasi pendaftaran
  7. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan dengan log in, dengan mengklik Lanjutkan Log In Pendaftaran

Log In dan Isi Data SSCASN

  • Lakukan log in dengan memasukan NIK dan password sesuai dengan yang telah dimasukan sebelumnya
  • Akan muncul halaman pengisian biodata, masukan biodata sesuai ketentuan yang tertera
  • Setelah semua terisi, klik captcha dan klik Selanjutnya
  • Langkah kedua, pilih jenis seleksi yang diinginkan, jika Anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik Selanjutnya
  • Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih
  • Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klikSelanjutnya
  • Langkah selanjutnya, untuk pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved