Ditipu Dukun Pengganda Uang
Kronologi dan Modus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Korban Diberi Uang Mainan
Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kapolres mengatakan, guna melancarkan tipu daya, para pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp6,5 miliar.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca juga: Foto Bos Narkoba di Sumedang Sering Pamer Mobil Mewah di Instagram
Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.