Idul Fitri 1445 H
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama
Hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2023 hampir tiba.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal, namun apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya.
Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafi'i
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal, namun utamanya dilakukan sebelum salat Id.
Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Ketetapan Zakat Fitrah
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, dan tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dan tas dasar ini, keharusan mengeluarkanZakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga, waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Ramadan Menurut Pandangan NU
Hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2024 hampir tiba.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kabupaten Ciamis, Beserta Bacaan Niat Zakat
Lalu, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan?
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika dia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni masa akhir bulan Ramadan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.