Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Jabar, Ada Apa?
Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Jabar, Ada Apa?
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) ke Sentra Gakkumdu Jabar atas dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu.
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, laporan tersebut diajukan lantaran ada dugaan kecurangan dan jual beli suara kepada dua caleg DPR RI dapil XI Jabar dari dua partai berbeda.
Menurutnya, kecurangan diduga dilakukan saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam.
Adapun modusnya, kata dia, dengan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.
“Yang pertama melihat uraian berdasarkan jadwal Pemilu DPR RI, DPRD, DPD, dan Pilpres, khusus DPR RI kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” ujar Ivan di Sentra Gakkumdu Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, tidak semua PPK terlibat dalam tindak pidana tersebut, dugaan tindak pidana pemilu itu hanya dilakukan caleg di beberapa wilayah.
“PPK di Garut ini ada 42 keseluruhan, namun yang dilakukan mapping untuk melakukan hal perbuatan tersebut itu hanya beberapa PPK saja yang memang si PPK nya mau," ucapnya.
Dalam pelaporan ini, LBH BN juga mengadukan dugaan pemalsuan terkait manipulasi data, termasuk sisi administrasinya.
“Jadi baik tindak pidana pemilu, administrasi, kemudian money politic, tiga-tiganya kita laporkan,” katanya.
Pihaknya mendesak Sentra Gakkumdu Jabar untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
"Kami mendesak Sentra Gakkumdu Jabar melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tersebut,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBH BN.
"Laporannya baru masuk hari ini," ucap Zacky.
Menurut Zacky, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Garut tersebut.
"Mau dikaji dulu syarat formil dan materilnya," katanya.(*)
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tersayat Tol Geta, Ini Namanya |
![]() |
---|
Pencuri Kotak Amal di Masjid Az Zahir Sukawening Garut Ternyata Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Gempa Terkini Guncang Garut Dini Hari Tadi, Magnitudo 3.6 |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Hari Ini Garut, Digelar di Dua Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tersambung Tol Geta, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.