Advertorial
Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat di Gedung Al-Wustho, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu (24/3/2024).
“Lalu, ada peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi Satpol PP. Ini dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana digital,” ucap dia.
Terakhir, yakni peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam bentuk yang sama seperti peningkatan kapasitas SDM Satpol PP.
“Ihwal ini, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi juga kerjasama dengan pihak lain,” jelasnya.
“Sinergitas dan kerja sama meliputi sinergitas daerah provinsi dengan pemerintah, kerja sama daerah provinsi dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, juga kerjasama antar daerah. Gubernur juga dapat berkoordinasi dengan TNI-Polri,” ujar Tetep. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.