Pemilu 2024

PPP tak Masuk Ambang Batas Parlemen, Jatah 1 Caleg Berpotensi untuk Nasdem di DPR RI Dapil Jabar XI

Berdasarkan website resmi KPU RI, Dapil Jabar IX memiliki jatah delapan kursi di DPR RI.

istimewa via tribunnews.com
Logo Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. PPP tak Masuk Ambang Batas Parlemen, Jatah 1 Caleg Berpotensi untuk Nasdem di DPR RI Dapil Jabar XI 

Padahal secara susunan penghitungan rumus Sainte Lague di dapil ini, Partai NasDem awalnya tidak masuk dalam deretan pengisi 8 kursi dari dapil ini. Sebab, Partai Golkar berhasil meraih dua kursi.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.

Dari data tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai lama yang tidak lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen, syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.

PPP hanya berhasil meraup suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen, dari total suara yang masuk secara nasional. Ketidaklolosan PPP berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan.

Baca juga: 10 Caleg DPR RI Jabar II, Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Lolos ke Senayan

Adapun caleg PPP dari daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang, yang terdampak ini adalah Pepep Saeful Hidayat.

"Untuk wilayah Jabar itu hanya dua caleg PPP yang lolos ke senayan, yakni saya sendiri dari Dapil Jabar 9 (Sumedang, Subang, Majalengka) dan Nurhayati dari Dapil Jabar 11 (Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)," kata Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, melalui ponsel, Kamis (21/3/2024).

Namun di bagian lain, katanya, hasil perolehan suara lain digugat pengurus DPW PPP Jabar, khususnya mengenai perolehan suara di Dapil Jabar 5 (Kabupaten Bogor).

PPP menyatakan keberatan atas perolehan suara dan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.

Baca juga: 20 Caleg Artis yang Berpeluang Lolos ke Senayan Jadi Anggota DPR RI 2024, Ini List Namanya

"Jadi kita menolak hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar," katanya.

Ia mengatakan perlu ditegaskan kembali bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi.

Pengurus DPP PPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilu 2024 agar jujur dan adil.

"Kita memiliki waktu tiga hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024. Menurut pengumuman tersebut, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memperoleh suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen.

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 4.233.264 suara atau 2,88 persen. Dengan hasil tersebut, kedua partai tersebut tidak berhasil melewati ambang batas parliamentary threshold sebesar 4 persen. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved