Tol Getaci Mengecor 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya

Tol Getaci Mengecor 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya

Editor: ferri amiril
PUPR
Tol Getaci Mengecor 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tol Getaci mengecor 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya, ini nama desanya.

Jadwal lelang Tol Getaci berubah. Penjelasan umum mengenai dokumen prakualifikasi akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) pukul 10.00 WIB dengan rincian akan ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.

Dalam laman tersebut proyek yang dilelang bernama Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis sepanjang 108,30 kilometer.

Baca juga: Tol Getaci Mengecor 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya?

Nilai investasi ruas Gedebage-Kabupaten Ciamis diperkirakan mencapai Rp 31,04 triliun.

Kali ini ruas Kabupaten Bandung Nagreg-Kabupaten Garut Garut Utara-Garut Selatan ada dukungan konstruksi dari pemerintah.

Baca juga: Tol Getaci Membeton 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya?

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan perubahan jadwal lelang Tol Getaci. Di lihat dari laman BPJT.pu.go.id, perubahan lelang kembali diumumkan kemarin.

Baca juga: Tol Getaci Trabas 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Inikah Nama Desanya?

Dasar hukum kerjasama Tol Getaci mengacu kepada UU 38 Tahun 2004 dan perubahannya PP 15 Tahun 2005 dan perubahannya, Perpres 38 Tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya.

Perkiraan nilai investasi Tol Getaci sebesar Rp 31,04 triliun.

Lingkup proyek Tol Getaci melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pengoperasian, pemeliharaan untuk keseluruhan jalan Tol Getaci serta pelaksanaan konstruksi pada porsi Badan usaha Jalan Tol.

Dukungan pemerintah untuk Tol Getaci direncanakan dalam bentuk dukungan konstruksi pada seksi Nagrek-Garut Utara-Garut Selatan.

Bentuk kerjasama Tol Getaci bangun, guna, serah, dengan dukungan pemerintah.
Proses prakualifikasi lelang akan dilakukan secara elektronik. Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja sampai dengan Kamis (28/3/2024) pada situs https://bpjt.pu.go.id/invest_reg_gaetacim

BPJT juga mengumumkan semua badan usaha baikbadan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan surat kuasa. Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan copy identitas diri KTP/SIM/Paspor. Semua proses prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apapun.

Penjelasan umum mengenai dokumen prakualifikasi akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) pukul 10.00 WIB dengan rincian akan ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved